SUMBER DANA BANK DAN ALOKASI DANA

BAB I
PEMBAHASAN

A.    Sumber dana bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.

Menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :
1.      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri Maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari Setoran modal dari pemegang saham. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2.      Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro,simpanan tabungan, dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar palingmurah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.
3.      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.       Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.
b.      Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c.       Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri.
d.      Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan

B.     Simpanan Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda.
2.      Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.
3.      Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam
di rekening giro, adalah sebagai berikut :
a.       Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut. Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
a)      Cek atas nama Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek.
b)      Cek atas unjuk Merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
c)      Cek silang, Bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
d)     Cek kosong Merupakan cek, dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek. Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Rini anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Binto Hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta. Dalam hal penarikan cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal tiga kali maka si pemegang cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang selama ini memelihara rekening gironya.Namun bila ternyata bank berpandangan bahwa nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang loyal terhadap bank dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat memberikan fasilitas overdraff.Agar nasabah tidak masuk ke dalam black list.
b.      Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

C.    Simpanan Tabungan
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan di dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Buku tabungan
Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
2.      Kartu penarikan
Adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).
3.      Surat Kuasa
Adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat
kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.

D.    Simpanan Deposito
Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.
Jenis-jenis dari deposito :
a.       Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lemabag dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
b.      Sertifikat Deposito
Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan.Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai.
c.       Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.

A.    Pengertian Pengalokasian Dana
Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah m
enyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal juga dengan istilah alokasi dana. 
Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat pula dilakukan dengan membelikan berbagai aset yang dianggap menguntungkan bank. Arti lain dari alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Dalam mengalokasikan dananya pihak perusahaan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu, baik faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan. Penentuan bunga sumber dana akan sangat berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan dibebankan.

B.     Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya.Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sanksi apabila si debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama. 
Yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil.
Sebelum kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka bank terlebih dulu mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang dberikan benar-benar aman.

C.    Unsur-unsur Kredit
Dari penjelasan diatas dapat diuraikan hal-hal apa saja yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit. Atau dengan kata lain pengertian kata kredit jika dilihat secara utuh mengandung makna apa saja sehingga jika kita bicara kredit, maka termasuk membicarakan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
1.      Kepercayaan 
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara interen maupun eksteren.Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah permohon kredit. 
2.      Kesepakatan
Di samping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3.      Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
4.      Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya.Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak disengaja.Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
5.      Balas jasa 
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

D.    Tujuan dan Fungsi Kredit
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian kredit tersebut tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan.
Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut.
1.      Mencari keuntungan 
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut.Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank. Jika bank yang terus menerus menderita kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidasi (dibubarkan).
2.      Membantu usaha nasabah 
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.

3.      Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor. Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit adalah : 
1)      Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank. 
2)      Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur. 
3)      Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat.
4)      Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi didalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan dapat menghemat devisa negara.
5)      Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.
Kemudian di samping tujuan diatas suatu fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut.
1)      Untuk meningkatkan daya guna uang.
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
2)      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
3)      Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
4)      Untuk meningkatkan daya guna barang. 
Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat. 
5)      Meningkatkan peredaran barang. 
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar. 
6)      Sebagai alat stabilitas ekonomi.
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakt. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara. 
7)      Untuk meningkatkan kegairahan berusaha.
Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan. 
8)      Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan. 
Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pula mengurangi pengangguran. Di samping itu, bagi masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya. 
9)      Untuk meningkatkan hubungan internasional. 
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.

E.     Jenis-jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis : 
1.      Dilihat dari jenis kegunaannya:
a.       Kredit investasi
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
b.      Kredit modal kerja
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.

2.      Dilihat dari segi sektor usaha :
a.       Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat. 
b.      Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.
c.       Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d.      Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
F.     Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia. 
Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :
Ø  Jaminan benda berwujud, yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti Tanah, Bangunan, Kendaraan bermotor, Mesin-mesin/peralatan, Barang dagangan, Tanaman/kebun/sawah, Dan lainnya.
Ø  Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti : Sertifikat saham, Sertifikat obligasi, Sertifikat tanah, Sertifikat deposito, Rekening tabungan yang dibekukan, Rekening giro yang di bekukan, Promes, Wesel, Dan surat tagihan lainnya.
Ø  Jaminan orang Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut macet, maka orang yang memberikan jaminan itulah yang menanggung risikonya.
Ø  Tanpa jaminan Kredit, tanpa jaminan maksudnya adalah bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan profesional sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil. Dapat pula kredit tanpa jaminan hanya dengan penilaian terhadap prospek usahanya atau dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha ekonomi lemah.


G.    Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
1.      Character
Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.
2.      Capacity
Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering juga disebut dengan nama Capability.
3.      Capital
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lainnya.
4.      Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
5.      Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
6.      Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7P kredit dengan unsur penilaian sebagai berikut:
1)      Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
2)      Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
3)      Perpose
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.
4)      Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
5)      Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
6)      Profitabillity
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7)      Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.


BAB II
PENUTUP
chytgs.blogspot.co.id/2014/05/alokasi-dana-bank.html

0 comments