SUMBER DANA BANK DAN ALOKASI DANA
BAB
I
PEMBAHASAN
A.
Sumber dana bank
Sumber dana bank
adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.
Menurut
Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :
1.
Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri
Maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam
portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka
pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama.
Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan
dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.
Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba
yang belum digunakan. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana
sendiri terdiri dari Setoran modal dari pemegang saham. Cadangan-cadangan bank, maksudnya
adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para
pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba
tahun yang akan datang. Laba bank yang belum dibagi,
merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan
sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan dari
sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar
daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika
dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini
paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik
lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal
jika dibandingkan dari dana sendiri.
Adapun
sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan
giro,simpanan tabungan, dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan
dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar palingmurah jika
dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.
3.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber
dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam
pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini
relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang
diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu.Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari :
a.
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia,
merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan
likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sector-sektor tertentu.
b.
Pinjaman antar bank (call money)
biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring
di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang
relatif tinggi.
c.
Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri.
d.
Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam
hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak
yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan
B. Simpanan
Giro
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10
tahun 1998.
Berdasarkan pengertian
giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga
berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini
dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah
menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam
setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok
jumlah yang berbeda.
2.
Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari
rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi
dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki
rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja,
selama kantor kas bank buka.
3.
Cara penarikan
Ada beberapa jenis
sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam
di rekening giro, adalah sebagai berikut :
di rekening giro, adalah sebagai berikut :
a.
Cek
Cek merupakan surat
perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk
membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang
memegang cek tersebut. Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa
jenis cek, yaitu :
a)
Cek atas nama Merupakan cek yang
diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek.
b)
Cek atas unjuk Merupakan cek yang tidak
tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek, sehingga di dalam cek
hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
c)
Cek silang, Bila di pojok kiri atas
sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat
dipindahbukukan.
d)
Cek kosong Merupakan cek, dimana dana
yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan
diambil oleh sipemegang cek. Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai Rp
45.000.000 untuk Rini anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening
Pak Binto Hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek
kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta. Dalam hal
penarikan cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal tiga kali maka si
pemegang cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh Bank Indonesia,
yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di Indonesia sehingga yang
bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun yang ada di Indonesia.
Namun sebelum termasuk ke dalam daftar hitam maka nasabah terlebih dahulu
mendapatkan peringatan dari bank yang selama ini memelihara rekening gironya.Namun bila
ternyata bank berpandangan bahwa nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah
nasabah yang loyal terhadap bank dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank
dapat memberikan fasilitas overdraff.Agar nasabah tidak masuk ke dalam black
list.
b.
Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan
surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan
kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank
lainnya.
C. Simpanan
Tabungan
Pengertian
tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Mengenai syarat administrasi, besarnya
bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai
dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank
dan nasabah. Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan
di dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Buku tabungan
Buku tabungan adalah
buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal
menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh
nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka
nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang
bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah
uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
2.
Kartu penarikan
Adalah kartu yang dapat
digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah
disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal
kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).
3.
Surat Kuasa
Adalah surat yang
berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa
yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat
kuasa untuk menarik
sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda
pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.
D. Simpanan
Deposito
Jangka
waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro
ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut
undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
bank.
Alat yang dapat
digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya.
Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet
deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat
deposito.
Jenis-jenis
dari deposito :
a.
Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan
oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang
atau lemabag dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito
bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Pengambilan
bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai
ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih
didapat dari bunga dipotong pajak.Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito
berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya
adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh
temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan
untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial
rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
b.
Sertifikat Deposito
Merupakan jenis deposito yang
diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang
diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun
lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12
bulan.Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai.
c.
Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka
waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan
biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank
yang menerbitkan deposito on call tersebut.
A. Pengertian Pengalokasian Dana
Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam
bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah m
enyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal juga dengan istilah alokasi dana.
enyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal juga dengan istilah alokasi dana.
Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih
dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat pula dilakukan dengan
membelikan berbagai aset yang dianggap menguntungkan bank. Arti lain dari
alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana
dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat
memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Dalam mengalokasikan dananya pihak
perusahaan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan utama bisnis perbankan
adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima
dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu, baik faktor-faktor sumber dana
maupun alokasi dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan.
Penentuan bunga sumber dana akan sangat berpengaruh terhadap bunga alokasi dana
yang akan dibebankan.
B.
Pengertian
Kredit dan Pembiayaan
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan dapat
berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank
membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan
antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka
sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya.Dalam perjanjian kredit
tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta
bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sanksi apabila si
debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.
Yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan
konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip
syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan
prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga sedangkan bagi
bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil.
Sebelum kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah
benar-benar dapat dipercaya, maka bank terlebih dulu mengadakan analisis
kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan,
prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan
analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang dberikan benar-benar
aman.
C.
Unsur-unsur
Kredit
Dari penjelasan diatas dapat diuraikan hal-hal apa saja yang terkandung
dalam pemberian suatu fasilitas kredit. Atau dengan kata lain pengertian kata
kredit jika dilihat secara utuh mengandung makna apa saja sehingga jika kita
bicara kredit, maka termasuk membicarakan unsur-unsur yang terkandung di
dalamnya.
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
1. Kepercayaan
Kepercayaan
merupakan suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa
uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu
dimasa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah
dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara interen maupun
eksteren.Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang
terhadap nasabah permohon kredit.
2. Kesepakatan
Di samping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
Di samping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka waktu
Setiap
kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup
masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa
berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
4. Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya.Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak disengaja.Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya.Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak disengaja.Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
5. Balas jasa
Merupakan
keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal
dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit
ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip
syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
D.
Tujuan dan
Fungsi Kredit
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan
pemberian kredit tersebut tidak akan terlepas dari misi bank tersebut
didirikan.
Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut.
Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut.
1. Mencari keuntungan
Yaitu
bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut.Hasil tersebut
terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan
biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini
penting untuk kelangsungan hidup bank. Jika bank yang terus menerus menderita
kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidasi (dibubarkan).
2. Membantu usaha nasabah
Tujuan
lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana
investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak
debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.
3. Membantu pemerintah
Bagi
pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka
semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan
di berbagai sektor. Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian
kredit adalah :
1) Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh
nasabah dan bank.
2) Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit
pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru
sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
3) Meningkatkan jumlah barang dan jasa, jelas sekali
bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah
barang dan jasa yang beredar di masyarakat.
4) Menghemat devisa negara, terutama untuk produk-produk
yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi didalam negeri
dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan dapat menghemat devisa negara.
5) Meningkatkan devisa negara, apabila produk dari kredit
yang dibiayai untuk keperluan ekspor.
Kemudian di samping tujuan diatas suatu fasilitas
kredit memiliki fungsi sebagai berikut.
1) Untuk meningkatkan daya guna uang.
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
2) Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
3) Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan
beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang
kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh
tambahan uang dari daerah lainnya.
4) Untuk meningkatkan daya guna barang.
Kredit yang
diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang
yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
5) Meningkatkan peredaran barang.
Kredit
dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah
lainnya sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah
lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang
beredar.
6) Sebagai alat stabilitas ekonomi.
Dengan
memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas ekonomi karena adanya
kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh
masyarakt. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam mengekspor barang dari
dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa negara.
7) Untuk meningkatkan kegairahan berusaha.
Bagi si penerima
kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si
nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
8) Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.
Semakin
banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik, terutama dalam hal
meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik,
maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pula
mengurangi pengangguran. Di samping itu, bagi masyarakat sekitar pabrik juga
akan dapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau menyewa rumah
kontrakan atau jasa lainnya.
9) Untuk meningkatkan hubungan internasional.
Dalam hal
pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si
penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh negara lain
akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya.
E.
Jenis-jenis
Kredit
Ada
beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan
rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
1. Dilihat dari jenis kegunaannya:
a. Kredit investasi
Kredit ini
diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun
pabrik baru.
b. Kredit modal kerja
Kredit ini
diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk
meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji
pegawai atau unutk membeli bahan baku.
2. Dilihat dari segi sektor usaha :
a. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor
perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek
misalnya untuk peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing
ataupun sapi.
c. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil,
menengah atau besar.
d. Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan
atau pembelian rumah.
F.
Jaminan
Kredit
Dalam
melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa
jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman
dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di
Indonesia.
Adapun
jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan
memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :
Ø Jaminan benda berwujud, yaitu barang-barang yang dapat
dijadikan jaminan seperti Tanah, Bangunan, Kendaraan bermotor,
Mesin-mesin/peralatan, Barang dagangan, Tanaman/kebun/sawah, Dan lainnya.
Ø Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda-benda yang
merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti : Sertifikat saham,
Sertifikat obligasi, Sertifikat tanah, Sertifikat deposito, Rekening tabungan
yang dibekukan, Rekening giro yang di bekukan, Promes, Wesel, Dan surat tagihan
lainnya.
Ø Jaminan orang Yaitu jaminan yang diberikan oleh
seseorang dan apabila kredit tersebut macet, maka orang yang memberikan jaminan
itulah yang menanggung risikonya.
Ø Tanpa jaminan Kredit, tanpa jaminan maksudnya adalah
bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya
diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan profesional
sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil. Dapat pula kredit
tanpa jaminan hanya dengan penilaian terhadap prospek usahanya atau dengan
pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha ekonomi lemah.
G.
Prinsip-Prinsip
Pemberian Kredit
1. Character
Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.
Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.
2. Capacity
Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering juga disebut dengan nama Capability.
Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering juga disebut dengan nama Capability.
3. Capital
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lainnya.
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lainnya.
4. Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
5. Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
6. Selanjutnya
penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7P kredit dengan
unsur penilaian sebagai berikut:
1) Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
2) Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
3) Perpose
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.
4) Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
5) Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
6) Profitabillity
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7)
Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
BAB II
PENUTUP
chytgs.blogspot.co.id/2014/05/alokasi-dana-bank.html
0 comments