PASAR UANG DAN VALAS

A. Pengertian Pasar Uang
                 Pengertian dari pasar uang adalah surat berharga jangka pendek dimana jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti Comercial paper, Call Money, dan yang lainnya. Bila kita melihat pasar uang maka pasar di dalam pasar yang berisifat abstrak, dimana transaksi yang terjadi tidak pada suatu tempat tertentu namun dapat dilakukan melalui sarana elektrinik seperti telepon, facsmile, telex.
                 Bagi investor yang melakukan transaksi di pasar uang tujuannya adalah mencari keuntungan semata. Sedangkan peserta di dalam pasar uang adalah bank atau lembaga-lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembeliaan surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepercayaan semata.

B. Tujuan Pasar Uang
                 Tujuan dari pasar uang dapat kita lihat dari sisi pihak yang memerlukan dana ataupun dari sisi pihak yang menanamkan dana, untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut :

1. Dari sisi pihak yang memerlukan dana ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang, yaitu sebagai berikut :

a. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar hutang yang segera akan jatuh tempo.
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas.
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya,biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya.
d. Bila sedang mengalami kalah kliring dan harus segara di bayar.

2 Sedangkan tujuan pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar uang :
a. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
b. Bermaksud membantu pihak-pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan.
c. Spekulasi, dimana investor mengharapkan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.

C. Instrumen Pasar Uang

                 Seorang investor dalam memilih instrumen pasar uang akan mempertimbangkan instrumen yang dapat memberikan keuntungan besar untuknya, dengan alasan tersebut investor hendaknya mengenal dengan baik terlebih dahulu instrumen yang ditawarkan di dalam pasar uang, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Interbank Call Money
                 Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi di dalam proses kliring.Didalam proses kliring yang terjadi setiap harinya pada sore hari setelah bank menutup operasinya pada hari yang bersangkutan dilembaga kliring, dan pastinya pada hari yang bersnagkutan ada bank yang mengalami menang kliring dan ada pula yang mengalami kalah kliring. Bagi bank yang mengalami kalah kliring maka pada hari itu juga harus melunasi kalah kliringnya pada bank yang menang kliring pada hari tersebut, karena jika tidak maka bank yang kalah kliring tersebut akan mendapatkan sangsi dari Bank Indonesia. Agar tidak terkena sangsi dari Bank Indonesia bank tersebut dapat meminjam dari bank yang menang kliring pada hari itu terhadap bank
miliknya dengan pinjaman call money.
                 Pengertian dari call money itu sendiri adalah kredit aatau pinjaman yang harus segera dibayar/dilunasi tidak lebih dari Tujuh (7) hari, dan bunga yang dikenakan untuk pinjaman ini relatif lebih mahal bila dibandingkan dengan pinjaman yan lainnya.

2. Sertifikat Bank Indonesia
                 Sertifikat bank Indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral dalam hal ini yang disebut bank sentral adalah Bank Indonesia. Penerbitan SBI dilakuakn atas unjuk denga nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikatkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap pasar terbuka dalam masalah penanggulangan jumlah uang beredar (JUB).

3. Banker’s Acepptance
                 Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjualbelikan dipasar uang sebagai sumber dana jangka pendek, dimana jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai dengan 180 hari. Terjadinya Banker’s acceptanse di mana adanya proses transsaksi pemeblian dan penjualan barang antar negara.

4. Commercial Paper
                 Commercial paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan dipasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang termsuk ke dalam commercial paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuaangan termasuk bank. Kelebihan dari comercial paper adalah terletak daripada jaminan di mana pihak penerbit tidak perlu menyediakan jaminan tertentu, dan bila dilihat dari sisi tingkat suku bunga relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan jenis kredit lainnya. Namun kelemahannya karena tidak ada jaminannya maka untuk menjualnya relatif lebih sulit bila kebonafiditasan perusahaan yang mengeluarkan comercial paper masih dipertanyakan.

D. Pengertian Pasar Valuta Asing
                 Pasar valuta asing di Indonesia berkembang seiring dengan perubahan rezim nilai tukar, yang secara bertahap beranjak pada peningkatan penekanan pada mekanisme pasar. Pada dasarnya, sistem valuta asing di Indonesia berkembang dari kontrol pemerintah yang ketat ke sistem valuta asing bebas, sementara sistem nilai tukar secara bertahap beranjak dari sistem nilai tukar tetap ke sistem nilai tukar fleksibel, dengan derap yang sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada.
                 Bank Indonesia selalu mempertimbangkan pergerakan pasar internasional dan pilihannya selalu terbuka untuk menyesuaikan jenis komposisi portofolio dalam penempatan cadangan valuta asing. Dalam mengelola cadangan valuta asing, Bank Indonesia melaksanakan sistem diversifikasi dalam mata uang asing dan jenis sekuritas. Perhitungannya adalah bahwa dengan mengandalkan metode tersebut, maka setiap penurunan nilai suatu mata uang dapat diimbangi dengan peningkatan nilai mata uang lain, atau oleh investasi lain yang memberikan hasil yang lebih baik. Menurut survei global yang diadakan setiap tiga tahun yang dilaksanakan oleh Bank for International Settlements pada tahun 2004, Indonesia digolongkan tergolong normal dalam hal sifat turnover untuk pasar valuta asingnya.
                 Jumlah reksadana di Indonesia pada tahun 2006 meningkat 22,02% yaitu dari 327 reksadana pada tahun 2005 menjadi 399 reksadana pada tahun 2006, disamping selain nilai aset bersih reksadana yang secara signifikan meningkat (79,23%) dari IDR 29,17 Triliun di bulan Desember 2005 menjadi IDR 52,28
Triliun pada tahun 2006. Pada bulan Desember 2006, terdapat 108 fund manager dan 9 konsultan keuangan. Dan berdasarkan nilai reksadana, terdapat peningkatan nilai reksadana dari IDR 48,07 Triliun di bulan Desember 2005 menjadi IDR 71.15 Triliun di bulan Oktober 2006, atau meningkat 32,44%

PASAR MODAL

A. Pengertian Pasar Modal
                 Dalam arti umum pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dilokasi tertentu, begitu pula yang terjadi di pasar modal dimana tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga. Sedangkan untuk tempat bertransaksi para penjual dan pembeli di BEJ (Bursa Efek Jakarta), BES (Bursa Efek Surabaya) dan dapat juga melalui Bursa Efek Pararel dimana bursa efek ini dapat dilakukan di mana saja melalui media elektronik untuk saling bertemu antara penjual dan pembeli.
                 Bursa Efek Jakarta (BEJ) ditetapkan menjadi bursa efek skala internasional, yang mampu memberikan peluang investasi sesuai dengan perkembangan ekonomi Indonesia. BEJ ditetapkan untuk ambil bagian dalam mengembangkan basis investor dalam negeri yang besar dan mapan untuk menjamin Pasar Modal Indonesia yang stabil. Tahun 1995 menandai awal baru bagi BEJ.
                 Pada tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS) [Sistem Perdagangan Terotomatisasi Jakarta], suatu sistem terkomputerisasi yang menggantikan sistem perdagangan manual. Sistem baru ini akan memfasilitasi frekuensi perdagangan saham yang lebih tinggi dan
memastikan terwujudnya pasar yang lebih adil dan lebih transparan dibandingkan dengan sistem perdagangan manual. Sejak bulan Februari 2007, terdapat 342 perusahaan yang tercatat di BEJ.

B. Instrumen Pasar Modal


1. Saham (stock)
                 Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut.
                 Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kemudian jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain :
a. Dari segi cara peralihan
- Saham atas unjuk
                 Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Bila ingin dialihkan atau dijual kepada pihak lain relatif mudah.

- Saham atas nama
                 Di dalam saham tertera nama pemilik saham, sehingga bila ingin dialihkan kepada pihak lain harus melalui prosedur tertentu.

b. Dari segi hak tagih
- Saham biasa
                 Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.

- Saham Preferen
                 Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam pembagian deviden serta harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.

2. Obligasi
                 Surat berharga obligasi merupakan surat hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
             
                 Adapun jenis-jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a. Dari segi cara peralihan
- Obigasi atas unjuk
                 Merupakan obligasi yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam obligasi tersebut. Bila ingin dialihkan atau dijual kepada pihak lain relatif mudah.

- Obligasi atas nama
                 Di dalam obligasi tertera nama pemilik saham, sehingga bila ingin dialihkan kepada pihak lain harus melalui prosedur tertentu.

b. Dari segi jaminan yang diberikan
- Obligasi dengan jaminan
                 Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu, jenisnya antara lain, obligasi dengan garansi, obligasi dengan jaminan harta, obligasi dengan jaminan efek.

- Obligasi tanpa jaminan
                 Merupakan obligasi yang diberikan hanya dalam bentuk kepercayaan semata, misalnya obligasi telkom,karena yang mengeluarkan pemerintah sehingga tanpa jaminan.

3. Derivatif
                 Derivatif merupakan efek yang diturunkan dari instrumen efek utama yang disebut “underlying” yaitu saham. Ada beberapa macam instrumen derivatif yg umum dikenal di Indonesia yaitu Right dan Waran.

4. Right
                 Right adalah hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Right juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu, biasanya antara 1-2 minggu.
                 Dengan memiliki Right ada beberapa keuntungan yg bisa didapat:
a. Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham baru dengan harga yang lebih murah.
                 Contoh: Jika seorang investor membeli Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp 2.000 per lembar. Ia dapat membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700.

c. Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Right tersebut lebih besar dari harga belinya.

                 Sebaliknya Right juga memiliki resiko sbb:
a. Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami
kerugian atas harga beli Right.
                 Contoh: Seorang investor membeli Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp.1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Right yang dimilikinya, karena jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Apabila pemegang saham tidak menukar Right tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan dan juga akan mengalami kerugian Rp200 atas harga Right tersebut.

b. Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual dari Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.

4. Waran
                 Waran adalah hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham perdana (IPO) ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran sekitar 3 - 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan di pasar sekunder.

                 Keuntungan yg bisa diperoleh dgn membeli Waran:
a.                  Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder dengan cara menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan. |
                 Contoh: Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp 200 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp 1.500, dan pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp 1.800 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp 1.700 (Rp
1.500 + Rp 200). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut di pasar sekunder, ia harus mengeluarkan Rp 1.800 per saham.

b.                  Apabila waran diperdagangkan di pasar sekunder, maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain) yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.

                 Risiko dari pembelian Waran:
a.                  Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor akan mengalami kerugian atas harga beli Waran. Contoh: Seorang investor membeli Waran seharga Rp 200 dengan harga pelaksanaan  Rp 1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Waran yang dimilikinya, karena jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga waran). Oleh karena itu investor akan mengalami kerugian sebesar harga pembelian waran Rp.200.

b.                  Waran dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual Waran tersebut lebih rendah dari harga belinya.

C. Para Pemain di Pasar Modal
                 Di dalam melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga di dalam pasar
modal pastilah banyak terlibat disana, saat ini kita akan membahas beberapa
pemain dipasar modal
, dimana antara lain adalah :

1. Emiten
                 Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.dalam melakukan emisi emiten dapat memilih dari antara emisi yang tersedia di pasar modal.

2. Investor
                 Investor adalah orang atau lembaga yang memiliki kelebihan uang dan akan ditanamkan pada perusahaan emisi. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisisanalisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainya.

3. Lembaga Penunjang
                 beberapa lembaga penunjang yang terdapat di dalam pasar modal,lembaga ini tugasnya anatar lain, mempermudah emiten dan investor dalam melakukan operasinya di dalam pasar modal.

                 Beberapa lembaga penunjang tersebut adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi
                 Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

b. Perantara perdagangan efek
                 Lebih dikenal dengan istilah broker atau pialang, dimana tugas broker ini adalah menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara anatara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).

c. Pedagang efek
                 Pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai perantara dalam jual beli efek.

d. Penanggung
                 Penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan atas resiko yang mungkin timbul dari emiten.

D. Lembaga Yang terlibat di Pasar Modal

                 Lembaga yang “bermain” di dalam pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, di mana antara satu lembaga dengan lembaga lain hubungannya saling membutuhkan, oleh karena itu kerjasama dengan masing-masing pihak sangat diharapkan. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari lembaga pemerintah
dan lembaga swasta.

Adapun lembaga-lembaga tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

1. Lembaga-lembaga pemerintah
                 Merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk membantu kelancaran operasi di dalam pasar modal, mulai dari rencana emisi sampai dengan penjualan efeknya
                
                 Lembaga-lembaga pemerintah itu adalah :
a. Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
                 BAPEPAM merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia agar berjalan dngan lancar sesuai dengan prosedur dana ktentuan yang berlaku.

b. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
                 Badan inilah yang akan memproses izin penanaman modal yang akan dilakukan di dalam pasar modal, izin akan diberikan untuk perusahaan yang memenuhi syarat untuk perusahaan yang akan go publik, baik perusahaan tersebut adalah perusahaan dalam negeri ataupun perusahaan luar negeri.

c. Departemen Teknis
                 Pemberian izin suatu usaha akan tergantung dari departemen yang membawahi suatu bidang usaha, sebagai contoh ketika kita akan membuat usaha travel, maka kita akan menta izin usaha pada Departemen Perhubungan.

d. Departaman Kehakiman
                 Bagi perusahaan yang berbentuk PT maka sebelum didirikan perusahaan yang bersangkutan harus disahkan terlebih dahulu oleh Departemen Kehakiman.

2. Lembaga-Lembaga Swasta                
                 beberapa lembaga swasta yang membantu operasional pasar modal agar berjalan dengan baik dan lancar, diantara lembaga-lembaga swasta yang ada di pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Notaris
                 Dalam melakukan penjualan surat-surat berharga di pasar modal haruslah terlebihdahulu dibicarakan dan disetujui dalam rapat umum pemegang saham. Dimana hasil rapat umum pemegang saham dituangkan ke dalam catatan dan disahkan, bila diperlukan oleh jasa notaris.

b.Akuntan Publik
                 Akuntan publik diperlukan untuk melakukan penilaian dan menentukan keleyakan dari laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi/laba dan laporan perubahan modal emiten dan Akuntan publik yang akan melakukan penilaian haruslah disahkanoleh BPKP.

c. Konsultan umum
                 Tugas konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atau dokumen-dokumen ysng dipersyaratkan, seperti akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan-perubahannya jika ada, penilaian izin usaha, status kepemilikan dari aktiva perusahaan.

d. Penilai
                 Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti tanah, mesinmesin, gedung, mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai profesional. Penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.

e. Konsultan efek
                 Bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten,dimana konsultasi yang diberikan berupa jenis data yang dip[erlukan,pemilihan sumber dana yang diinginkan serta struktur permodalan yang tepat.

E. Pasar Perdana

                 Pengertian dari pasar perdana adalah penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan dibursa.
                 Penawaran efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi, anata lain adalah :
- Pengumuman dan pendistribusian prospektus
                 Hal ini dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari prospektus yang disebarluaskan

- Masa penawaran
                 Pada masa ini yan g dilakukan adalah melakukan penawaran, dimana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospektus
1. Masa penjatahan
                 Jika semua pesanan telah dilakukan, amka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan investor melebihi jumlah yang disediakan emiten.

2. Masa pengembalian
                 Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalian dana yang tidak dapat dipenuhinya.

3. Penyerahan efek
                 Bagi investor yang telah memperoleh kepastian efek, maka tinggal menunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual.

4. Penyerahan efek di bursa
                 Pencatatanefek meerupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder

BANK SYARIAH


  



A. Sejarah SINGKAT

               
Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar,produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi. Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Sebagian dari Anda ada yang menganggap bank syariah hanya untuk komunitas muslim. Apakah bank syariah hanya diperuntukan bagi kaum muslim saja? Maaf, Anda menjadi salah besar bila beranggapan seperti itu.Karena Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa keuangan bank syariah ini, dengan tidak terkecuali
                 Ketika krisis moneter melanda Indonesia, tahun 1997, sistem syariah telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Tentunya Anda ingat, pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen. Akibatnya, banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu membayar. Tapi, fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di awal pengambilan pinjaman.

B. Produk-Produk Bank Syariah

a. Prinsip titipan atau simpanan—Al-wadi’ah
                 Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendakinya. Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitasfasilitas giro lain.                  Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.

b. Prinsip bagi hasil (Profit-sharing) Al-Mudharabah
                 Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal,sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi,ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
                 Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, almudharabah,diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 –56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank.
                 Dalam hal bank konvensional,angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen. Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut.
                 Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.

c. Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
                 Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin  mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.
                 Dalam bank konvensional,pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.

d. Prinsip Al-Murabahah
Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil.
                 Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah. Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap. Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang kami uraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum dikenal di perbankan syariah.
                 Perbedaan Bank Syariah Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di bank syariah de-ngan yang belaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi bila diamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.
                 Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan,namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah,karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
                 Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam)dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar. Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
                 Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan,pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah.

JASA-JASA BANK LAINNYA

A. Pengertian Jasa Bank Lainnya
                 Selain untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, Perbankkan menyediakan fasilitas-fasilitas lainnya. Namun hal ini juga akan melihat terlebih dahulu dari sisi permodalan sampai dengan kesiapan dari personel dari pihak bank untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang diharapkan oleh nasabah, selain itu juga diperhatikan apakah bank tersebut termasuk kedalam kategori bank umum, BPR atau bank syariah.

B. Keuntungan Jasa-Jasa Bank
                 Keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah selisih antara bunga simpanan dengan bunga kredit. Selain itu ada lagi keuntungan yang dapat diperoleh perbankkan yaitu melalui :

1. Biaya administrasi
                 Biaya ini dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus,biasanya dikenakan untuk pengelolaan fasilitas tertentu.

2. Biaya Kirim
                 Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang atau yang biasa disebut dengan transfer, baik transfer dalam negari ataupun luar negeri.

3. Biaya Tagih
Jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring dan jasa inkaso. Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.

4. Biaya Provisi dan Komisi
                 Biaya ini dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankkan.

5. Biaya Sewa
                 Biaya ini dibebankan kepada nasabah yang menggunkan fasilitas safe deposit box, dan besarnya sewa tergantung dari besarnya safe deposit box yang dipakai.

C. Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya
                 Telah dijelaskan didepan bila kelengkapan jenis-jenis jasa bank lainnya akan sangat tergantung dari apakah bank tersebut BPR, bank umum konvensional ataukah bank umum syariah.

                 Berikut adalah beberapa jenis jasa-jasa bank lainnya :

1. Kiriman Uang (Transfer)
                 Transfer adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam negari ataupun luar negeri. Sebagai contoh Rita mengirim uang kepada ayahnya sebesar Rp 5.000.000 melalui “bank R” melalui jasa transfer.

2. Kliring (Clearing)
                 Kliring merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek yang berasal dari dalam kota). Peserta kliring adalah bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

3. Inkaso
                 Inkaso merupakan jasa bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan melalui inkaso misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden.

4. Safe Deposit Box
                 Safe deposit box merupakan jasa banjk yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun suratsurat berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukukran yang berbede-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya.
                 Adapun surat-surat berharga disimpan didalam safe deposit box adalah :
a. Sertifikat deposito
b. Sertifikat tanah
c. Saham
d. Obligasi
e. Surat Perjanjian
f. Akte kelahiran
g. Akte pernikahan
h. Ijasah
                 Sedangkan untuk benda-benda-yang dapat disimpan di dalam safe deposit box
adalah :

a. Emas
b. Mutiara
c. Berlian
d. Intan
e. Permata
                 Adapun keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah biaya sewa,
uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.


5. Bank Card
                 Bank card adalah “kartu plastik”atau yang biasa kita sebut dengan ATM, yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan kepada nasabahnya untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran ditempat-tempat yang menyediakan fasilitas untuk ATM ini.

6. Travellers Cheque
                 Travelier cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan , cek ini biasanya dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

7. Letter of Credit (L/C)
                 Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang termasuk barang dalam negeri. Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
                 Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau inssuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut dengan advising bank.

RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK

RUANG LINGKUP KEUANGAN BUKAN BANK

A. Pengertian Bank
                 Dalam kehidupan sehari-hari kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tidak terlepas dari kaitannya dengan uang. Sebab untuk menjalankan perekonomian,masyarakat membutuhkan uang untuk melakukan transaksi. Dalam melakukan transaksinya masyarakat dapat melakukannya dengan mendapatkan bantuan dari sebuah lembaga keuangan yang kita kenal dengan nama bank. Dengan adanya bank masyarakat menjadi terbantu untuk dapat menukarkan uangnya, transfer, membayar rekening listrik, air telepon ataupun pembayaran lainnya.
                 Menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 tentang perbankkan, yang dimaksud dengan BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
                 Dari pengertian diatas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter.
                 Karena fungsi-fungsinya tersebut, maka keberadaan bank yang sehat, baik secara individu maupun secara keseluruhan sebagai suatu sistem, merupakan prasyarat bagi suatu perekonomian yang sehat. Untuk menciptakan perbankkan yang sehat tersebut antara lain diperlukan pengaturan dan pengawasan bank yang efektif.
                 Sebagaimana diatur dalam undang-undang, yang dimaksud dengan bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu bank bertindak sebagai lembaga intermediasi atau lembaga perantara untuk menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk tabungan, giro ataupun deposito berjangka.Sementara itu, pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit kepada bank. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi, kredit modal kerja ataupun kredit konsumsi.Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Dimana semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman dengan demikian bila sebaliknya.Disamping bunga simpanan pengaruh besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya.
                 Disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana ini merupakan
kegiatan utama perbankkan (Kasmir, 2004, hal 25).


B. Sejarah Perbankan
                 Dimulai sejak zaman Babylonia, tugas bank pada waktu itu lebih bersifat tukar-menukar mata uang, kemudian usaha ini berkemabng dengan menerima tabungan, menitipkan, ataupun meminjamkan uanga dengan memungut bunga pinjaman sebagai imbalannya. Kemudian usaha perbankkan ini berkembang ke Asia dibawa oleh bangsa Eropa yang datang ke Asia saat melakukan penjajahan di negaranegara jajahannya. Seperti pada mulanya bank muai ada di negara Indonesia karena dibawa bangsa Belanda pada saat menjajah bangsa Indonesia.
                 Pada saat itu ada beberapa bank yang memegang peranan penting di Indonesia dimana pada masa penjajahan lebih dikenal dengan nama Hindia Belanda. Bank-bank yang ada yaitu seperti :
a. De Javasche NV
b. De Post Paar Bank
c. Nederland Handles Maatscappij (NHM)
d. Nationale Handles bank (NHB)

                 Disamping bank yang tersebut diatas, terdapat pula bank-bank lainnya yang tidak terdapat campur tangan pemerintah.Bank-bank tersebut terbagi atas modal nasional, China, jepang atapun Eropa, yaitu :
a. Bank nasional Indonesia
b. Abuan Saudagar
c. The Chartered Bank of India
d. The Bank of Taiwan
e. Tha Bank of China

C. Penilaian Kesehatan Bank
                 Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Menurut Perry Warjiyo ( 172, 2004) bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran , serta dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia samapai saat ini secara garis besar didasarkan pada factor CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earning,and Liquidity).
                 Kelima factor tesrsebut berkaitan dan memang merupakan factor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut, maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing factor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank.
                 Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing factor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembadaan antara bank umum dan BPR.


Bobot masing-masing Faktor CAMEL untuk Bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
                 Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berabagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen,rentabilitas dan likuiditas.
                 Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas hasil penilaian komponen dari masing-masing faktor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank. Penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai
100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan
nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan lain yang sanksinya dikaitkan
dengan tingkat kesehatan bank
                 Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di
atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspekaspek
lain yang secara materill dapat berpengaruh terhadap perkembangan masingmasing
faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan
predikat tingkat kesehatan bank, yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak
sehat.
                 Berdasarkan penjumlahan nilai kredit dari faktor-faktor CAMEL sesuai
bobotnya, kemudian dikurangi dengan penalty karena pelanggaran atas ketentuan
yang mempengaruhi tingkat kesehatan, maka akan diperoleh total nilai kredit tingkat
kesehatan bank.

                 Total nilai kredit tersebut selanjutnya akan menentukan predikat tingkat kesehatan suatu bank sebagai berikut :
  • · 81 – 100 Predikat sehat
  • · 66 - < 81 Predikat cukup sehat
  • · 51 - < 66 Predikat kurang sehat
  • · 0 - < 51 Predikat tidak sehat
D. Jenis-Jenis Bank
                 Berdasarkan undang-undang no 10 1998 bank berdasarkan fungsinya dibagi
atas bank umum dan BPR, kemudian baru pada tahun 1990 bank berdasarkan prinsip
syariah hadir di Indonesia.

                 Terdapat beberapa perbedaan antara bank umum, BPR dan bank syariah pada
kegiatan utamanya, dilihat dari luas kegiatan atau jumlah produk yang ditawarkan
maupun jangkauan wilayah operasinya.

1.) Bank umum
                 Bank umum adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem konvensional, begitu pula dengan wilayah operasinya dalam dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering pula disebut dengan bank komersil.
                 Dengan sistem konvensional, bank umum memakai dua metode, yaitu :
a. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito maupun giro. Begitu pula dalam menetapkan harga untuk produk pinjamannya. Penetapan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
b. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankkan menetapkan biaya-biaya dalam nominal tertentu. Sistem pengenaan biaya ini. dikenal dengan istilah fee based.

2.) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
                 Bank perkreditan rakyat adalah bank yang dalam melakukan kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sehingga bila dibandingkan dengan bank umum maka BPR menjadi lebih sempit dalam melakukan kegiatan perbankkan. Dalam kegiatannya BPR hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkan dana ke masyarakat, dan tidak diperkenankan unutk menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, serta melakukan kegiatan perasuransian.

3.) Bank Syariah
                 Bank syariah adalah bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem bagi hasil, dimana aturan dan perjanjiannya mengacu pada hokum Islam. Di lihat dari wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
Jenis-jenis produk Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
a. Al-wadi’ah (simpanan)
b. Pembiayaan dengan bagi hasil
c. Bai’Al-Murabahah
d. Bai’As-salam
e. Bai’Al-istihna
f. Al-Wakalah
g. Al-Kafalah
h. Al-Hawalah
i. Ar-Than

E. Peleburan dan Penggabungan Bank
                 Tujuan sebuah perusahaan disamping memperoleh laba adalah dapat terus bertahan hidup. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan ada perusahaan yang baru beberapa bulan berdiri namun sudah gulung tikar tetapi ada juga perusahaan yang dapat bertahan sampai generasi ke generasi berikutnya.
                 Agar dapat mencapai tujuan tersebut perusahaan harus dapat menganalisis kejadian dimasa datang.Jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami kesulitan dan hal itu ternyata dapat mengancam kehidupan suatu perusahaan, maka perusahaan dapat memanfaatkan pilihan dari peleburan dan penggabungan bank yang ada, yaitu :

1.) konsolidasi

Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank
baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasinya
terlebih dahulu

2.) Merger
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank
lainnya dengan atau tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.

3.) Akuisisi
Adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya
pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi
nama bank yang diakuisisi dapat berubah ataupun tidak berubah, sehingga
yang berubah hanyalah kepemilikannya saja.

UANG

BAB 1 : UANG


A. Pengertian uang
                 Saat sekarang ini masyarakat dalam melakukan transaksi lebih cenderung menggunakan uang, walaupun belum seluruh daerah di wilayah Indonesia masyarakatnya melakukan transaksi dengan menggunakan uang.
                 Pada awal mulanya masyarakat lebih mengenal sistem barter ketika mereka melakukan transaksi, namun dalam pelaksanaannya sehari-hari ternyata masyarakat banyak menemui kendala pada saat mereka menggunakan sistem barter.

Berikut beberapa kendala yang sering dialami sistem barter dalam melakukan transaksi antara lain (Kasmir, 2001);
  1. Sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.
  2. Sulit untuk menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan
  3. Sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya dengan jasa yang dimiliki atau sebaliknya.
  4. Sulit untuk menemukan kebutuhan yang mau ditukarkan pada saat yang cepat sesuai dengan keinginan.Artinya untuk memperoleh barang yang diinginkan memerlukan waktu yang terkadang relatif lama.
                 Pengertian uang  adalah sesuatu yang diterima secara umum oleh masyarakat sebagai alat pembayaran disuatu wilayah tertentu dari transaksi ekonomi yangdilakukan untuk pembelian barang atau jasa atau untuk pembayaran hutang.Uangdikatakan sebagai alat pembayaran disuatu wilayah tertentu, karena uang terbagi ataskawasan.Dimana suatu mata uang hanya dapat dipakai didaerah tertentu saja dan tidak dapat dipakai di luar kawasan tersebut namun ada juga uang yang dapat dipakaidi luar dari kawasan yang menerbitkannya.Uang merupakan sesuatu yang tidak dapat terlepas dari kehidupan masyarakatsaat ini karena uang memegang peranan yang sangat penting untuk jalannya roda perekonomian.Bahkan jumlah uang yang beredar dimasyarakat dapat menjadi patokan dimana kita dapat melihat seberapa kuat perekonomian di suatu negara.

B. Kriteria Uang
                 Ada beberapa syarat yang harus dimiliki agar sesuatu dapat dikatakan sah sebagai alat pembayaran dalam bertransaksi oleh masyarakat.
Adapun beberapa syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut (Iswandono SP, 1994):

1. Diterima secara umum dan mudah dikenali
Sesuatu dapat berfungsi sebagai uang apabila sesuatu tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk tukar menukar produk yang diterima secara umum dan mudah dikenali.Di samping itu, sesuatu tersebut dapat pula berfungsi sebagai satuan pengukur nilai, standar atau ukuran pembayaran masa depan, alat penimbun kekayaan atau daya beli, dan sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan yang diterima dan mudah dikenali secara umum.

2. Nilai yang stabil
Nilai uang yang relatif stabil akan memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi,terutama apabila uang digunakan sebagai alat penimbun kekayaan. Apabila nilai uang sangat berfluktuatif, pelaku ekonomi akan mencari bentuk alternatif kekayaan lain yang nilainya lebih stabil.

3. Penawarannya elastis
Kegiatan perekonomian antar pelaku ekonomi akan menimbulkan permintaan uang sebagai alat transaksi. Oleh karena itu, kegiatan perekonomian yang semakin besar akan membutuhkan alat transaksi yang semakin banyak pula jumlahnya. Apabila Bank Sentral sebagai pencipta uang tunggal tidak mampu memenuhi kenaikan permintaan uang akibat kegiatan perekonomian yang semakin besar maka kegiatan perekonomian akan mengalami kemacetan.
                 Demikian sebaliknya, apabila kegiatan perekonomian mengalami penurunan maka permintaan uang untuk transaksi akan menurun pula sehingga Bank Sentral harus melakukan suatu tindakan untuk mengurangi jumlah uang beredar. Dengan demikian, elasticity of supply uang ditunjukkan dari kemampuan Bank Sentral dalam memenuhi permintaan uang dari para pelaku ekonomi.

4. Mudah dibawa-bawa kemana-mana
Kelemahan sistem pembayaran barter antara lain tidak praktisnya barang yang
digunakan sebagai alat tukar menukar. Kelemahan itu diatasi dengan munculnya
sistem pembayaran uang, yaitu menggunakan uang sebagai alat tukar menukar
karena bersifat praktis mudah dibawa dalam aktivitas keseharian.

5. Tidak mudah rusak atau awet
Sesuatu disebut uang apabila secara fisik awet, tidak cepat rusak, atau robek
karena akan mempengaruhi nilai uang dalam fungsinya sebagai alat tukar
menukar. Bahkan apabila uang yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat tukar
menukar. Bahkan apabila uang yang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat tukar
menukar karena sudah digantikan dengan uang seri yang lebih baru tetapi secara
fisik masih awet dan bagus akan memiliki nilai ayng lebih mahal. Sebagai contoh,
seri mata uang Rp 15.000.000 sampai dengan Rp 20.000.000

6. Mudah dipecah dalam satuan kecil
Antar pelaku ekonomi akan melakukan kegiatan perekonomian dalam berbagai
nilai transaksi. Variasi nilai transaksi akan membutuhkan variasi nilai uang, yaitu
dari uang bernilai rendah sampai tinggi. Nilai transaksi yang berjumlah cukup
besar seharusnya menggunakan nilai uang yang berjumlah besar pula, demikian
sebaliknya. Sebagai contoh, di Indonesia dijumpai Rp 100; Rp 500; Rp 1.000; Rp
10.000; Rp20.000; Rp 50.000; Rp 100.000.

C. Fungsi Uang
Selain dikenal sebagai alat tukar ternyata uang memiliki fungsi lain yang lebih
luas yang dalam perkembangannya ternyata memang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat untuk melakukan berbagai macam kepentingan didalam kehidupannya
sehari-hari. Fungsi-fungsi dari uang secara umum yang ada dewasa ini adalah sebagai
berikut :
1. Alat tukat menukar
Fungsi uang adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pertukaran
dimana dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap pembelian
barang atau jasa atau penerimaan uang karena telah terjadi penjualan terhadap
suatu barang atau jasa.

2. Satuan hitung
Berfungsi untuk membantu masyarakat dalam menentukan dan menunjukkan
nilai suatu barang atau jasa secara mudah. Sebagai contoh harga motor Honda
kharisma dengan rem cakram harganya sebesar Rp 13.000.000 sedangkan motor
Honda Suprafit harganya sebesar Rp 9.700.000. Dengan fungsi uang sebagai
satuan hitung kita dapat melihat perbedaan harga dari dua motor yang berbeda
jenis.

3. Penimbun kekayaan
Dengan adanya uang seseorang dapat menyimpan sejumlah uang tanpa harus
cemas bahwa uang tersebut akan busuk ataupun rusak. Karena uang telah didesain
sedemikan rupa agar dapat tahan lama, sehingga masyarakat dapat menjadikan
uang sebagai alat penimbun kekayaan. Sedangkan uang yang disimpan dapat
berupa uang tunai ataupun dapat disimpan dengan cara ditabung sebagai motif
berjaga-jaga, dengan begitu ada manfaat lain yang diperoleh yaitu bunga sebagai
balas jasa.

4. Standar pencicilan Hutang
Dengan adanya uang, masyarakat juga menjadi terbantu dalam hal untuk
mempermudah dalam standar pencicilan hutang secara benar dan tepat baik
secara tunai maupun secara angsuran, dan dengan adanya uang seseorang dapat
dengan lebih mudah menghitung hutang piutang yang harus dibayar atau diterima
untuk masa sekarang ataupun yang akan diterima pada masa yang akan datang.

D. Jenis-jenis Uang
Uang dikelompokkan kedalam beberapa beberapa jenis berdasarkan maksud
dan tujuan penggunaannya sesuai dengan keperluan berbagai pihak yang
membutuhkan. Jenis-jenis uang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman
baik perkembangan nilai intrinsiknya, nominalnya maupun fungsi uang itu sendiri.
Jenis-jenis uang yang dapat dilihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut
(Kasmir, 2004, hal 18-20):

1. Berdasarkan bahan
                 Jika dilihat dari bahan untuk membuat uang maka jenis uang terdiri dari 2 macam yaitu :
a. Uang logam, merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam,baik dari almunium, kupronikel, bronze,emas. Perak, atau perunggu dan bahan lainnya. Biasanya uang yang terbuat dari logam dengan nominal yang kecil. Di Indonesia uang logam terdiri dari pecahan Rp 50, Rp 100, Rp 500,
Rp 1.000

b. Uang kertas, merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya. Uang dari bahan kertas biasanya dalam nominal yang besar sehingga mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur. Pecahan uang kertas di Indonesia adalah dimulai dari Rp 1.000, Rp 5.000, Rp10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000.

2. Berdasarkan nilai
                 Jenis uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uang tersebut).

                 Uang jenis ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu :
a. Bernilai penuh (full bodied money)
merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya,sebagai contoh, uang logam dimana nilai bahan untuk membuat uang tersebutsama dengan nominal yang tertulis di uang.

b. Tidak bernilai penuh (representatif full bodied money)
Merupakan uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.Sebagai contoh uang yang terbuat dari kertas. Uang jenis ini sering disebut uang bertanda. Kadangkala nilai intrinsiknya jauh lebih rendah dari nilai nominal yang terkandung di dalamnya.

3. Berdasarkan lembaga
                 Berdasarkan lembaga maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan atau mengeluarkan uang.

                 Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri dari :
a. Uang kartal
merupakan uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral baik uang logam maupun uang kertas.

b. Uang giral
Merupakan uang yang diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bilyet giro,traveler cheque dan credit card.

4. Berdasarkan kawasan
                 Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bisa saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalam satu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku di seluruh wilayah.
                
                 Jenis uang berdasarkan kawasan adalah :
 a. Uang lokal
                 Merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti rupiah hanya
berlaku di Indonesia atau ringgit hanya berlaku di Malaysia.

b. Uang regional
                 Merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang
local seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uang tunggal eropa
yaitu EURO.

c. Uang Internasional
Merupakan uang yang berlaku anta negara seperti US Dollar dan menjadi
standar pembayaran internasional.

SUKU BUNGA

A. PENGERTIAN
Suku bunga adalah harga dari penggunaan uang atau bias juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Atau harga dari meminjam uang untuk menggunakan daya belinya dan biasanya dinyatakan dalam persen (%). 
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip Konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). (Kasmir, 2002: 121) 
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada dua macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya, yaitu: 
  1. Bunga Simpanan yaitu bunga yang diberikan sebagai ransangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Contoh: jasa. 
  2. Bunga Pinjaman yaitu bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah pinjaman kepada bank. Contoh: bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga pinjaman tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga berpengaruh naik dan demikian sebaliknya. 

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga 

Agar keuntungan yang diperoleh bank dapat maksimal, maka pihak manajemen bank harus pandai dalam menetukan besar kecilnya komponen suku bunga. Hal ini disebabkan apabila salah dalam menentukan besar kecilnya komponen suku bunga maka akan dapat merugikan bank itu sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan suku bunga yaitu: 
1. Kebutuhan Dana 
Faktor kebutuhan dana dikhususkan untuk dana simpanan yaitu, seberapa besar kebutuhan dana yang diinginkan. Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dan tersebut cepat terpenuhi adalah dengan meningkatakan suku bunga simpanan. Namun peningkatan suku bunga simpanan juga akan meningkatkan suku bunga pinjaman. Sebaliknya apabila dana yang ada dalam simpanan di bank banyak, sementara permohonan pinjaman sedikit maka bung simpanan akan turun. 
2. Target Laba yang Diinginkan 
Faktor ini dikhususkan untuk bunga pinjaman. Hal ini disebabkan target laba merupakan salah satu komponen dalam menentukan besar kecilnya suku bunga pinjaman. Jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman juga besar dan demikian sebaliknya. Namun untuk menghadapi pesaing target laba dapat diturunkan seminimal mungkin. 
3. Kualitas Jaminan 
Kualitas jaminan juga diperuntukkan untuk bunga. Semakin likuid jaminan (mudah dicairkan) yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan demikian sebaliknya. 
4. Kebijaksanaan Pemerintah 
Dalam menentukan bunga simpanan maupun bunga pinjaman, bank tidak boleh mlebihi batasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya ada batasan maksimal dan ada batasan minimal.untuk suku bunga yang diizinkan. Tujuannya adalah agar bank dapat bersing sacara sehat. 
5.  Jangka Waktu 
Baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman, faktor  jangka waktu sangat menentukan. Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka semakin tinggi bunganya. Hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko macet dimasa mendatang. Demikian pula sebaliknya jika pinjaman berjangka waktu pendek, maka bunganya relatif rendah. Akan tetapi untuk bunga simpanan berlaku sebaliknya, semakin panjang jangka waktu maka bunga simpanan semakin rendah dan sebaliknya. 
6. Reputasi Perusahaan 
Reputasi perusahaan juga sangat menentukan suku bunga terutama untuk bunga pinjaman. Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tungkata suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan demikian sebaliknya perusahaan yang kurang bonafid factor resiko kredit macet cukup besar. 
7. Produk yang Kompetitif 
Produk yang kompetitif sangat menentukan besar kecilnya pinjaman. Kompetitif maksudnya adalah produk yang dibiayai sangat laku di pasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif. Hal ini disebabkan produk yang kompetitif tingkat perputaran produknya tinggi sehingga pembayarannya diharapkan lancar. 
8. Hubungan Baik 
Biasanya bunga pinjaman dikaitkan dengan factor kepercayaan kepada seseorang atau lembaga. Dalam prakteknya, bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah uatam (primer) dan nasabah biasa (sekunder). 
9. Persaingan 
Dalam kondisi tidak stabil dan bank kekurangan dana sementara maka 
tingkat persaingan dalam memperebutkan dana simpanan cukup ketat, 
maka bank harus bersaing ketat dengan bank lainnya.

C. Komponen-komponen Dalam Menentukan Bunga Kredit
                 Untuk menentukan besar kecilnya bunga kredit yang akan ditetapkan bagi nasabah, komponennya adalah sebagai berikut :

1. Total Biaya Dana
                 Merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan ataupaun deposito.Total biaya dana ini tergantung dari seberapa besar bank menginginkan laba.Namun Total biaya dana ini harus dikurang dengan cadangan wajib atau Reserve Requirement (RR). Besarnya yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 5%.

2. Biaya Operasi
Biaya operasi adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk melaksankan operasiny, biaya ini terdiri dari biaya gaji pegawai, biaya administrasi, biaya pemeliharaan atau yang lainnya.

3. Cadangan Resiko Kredit Macet
Pihak bank akan memasukkannya kedalam komponen menentukan bunga kredit karena setiap kredit yang diberikan pasti ada resiko untuk tidak dikembalikan, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja.

4. Laba yang diinginkan
Keuntungan yang harapkan oleh pihak bank itulah yang dimasukkan ke dalam komponen ini

5. Pajak
Pihak bank hendaknya juga memperhitungkan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

D. Jenis-jenis Pembebanan Suku Bunga Kredit Serta Contoh dan Penyelesaian
soal

                 Pembebanan suku bunga kredit dibedakan kepada jenis kreditnya. Pemebanan disini maksudnya adalah metode perhitungan yang akan digunakan,metode yang dapat digunakan adalah sebagai berikut ;

1. Metode Sliding Rate
Dimana metode ini adalah pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya, sehingga jumlah pokok beserta bunga yang dibayarkan nasabah ke pihak bank akan semakin turun. Jenis sliding rate ini biasanya diberikan kepada sektor produktif, dengan maksud agar si nasabah merasa tidak terbebani terhadap pinjamannya.

2. Flat Rate
Pembebanan bunga dan pokok setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, hal ini berlaku setiap bulannya sampai pinjamannya berakhir.

3. Floating rate
Metode ini pembebannan bunganya dikaitkan dengan bunga yang ada dipasar
uang.