RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK

RUANG LINGKUP KEUANGAN BUKAN BANK

A. Pengertian Bank
                 Dalam kehidupan sehari-hari kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tidak terlepas dari kaitannya dengan uang. Sebab untuk menjalankan perekonomian,masyarakat membutuhkan uang untuk melakukan transaksi. Dalam melakukan transaksinya masyarakat dapat melakukannya dengan mendapatkan bantuan dari sebuah lembaga keuangan yang kita kenal dengan nama bank. Dengan adanya bank masyarakat menjadi terbantu untuk dapat menukarkan uangnya, transfer, membayar rekening listrik, air telepon ataupun pembayaran lainnya.
                 Menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 tentang perbankkan, yang dimaksud dengan BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
                 Dari pengertian diatas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter.
                 Karena fungsi-fungsinya tersebut, maka keberadaan bank yang sehat, baik secara individu maupun secara keseluruhan sebagai suatu sistem, merupakan prasyarat bagi suatu perekonomian yang sehat. Untuk menciptakan perbankkan yang sehat tersebut antara lain diperlukan pengaturan dan pengawasan bank yang efektif.
                 Sebagaimana diatur dalam undang-undang, yang dimaksud dengan bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu bank bertindak sebagai lembaga intermediasi atau lembaga perantara untuk menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk tabungan, giro ataupun deposito berjangka.Sementara itu, pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit kepada bank. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi, kredit modal kerja ataupun kredit konsumsi.Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Dimana semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman dengan demikian bila sebaliknya.Disamping bunga simpanan pengaruh besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya.
                 Disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana ini merupakan
kegiatan utama perbankkan (Kasmir, 2004, hal 25).


B. Sejarah Perbankan
                 Dimulai sejak zaman Babylonia, tugas bank pada waktu itu lebih bersifat tukar-menukar mata uang, kemudian usaha ini berkemabng dengan menerima tabungan, menitipkan, ataupun meminjamkan uanga dengan memungut bunga pinjaman sebagai imbalannya. Kemudian usaha perbankkan ini berkembang ke Asia dibawa oleh bangsa Eropa yang datang ke Asia saat melakukan penjajahan di negaranegara jajahannya. Seperti pada mulanya bank muai ada di negara Indonesia karena dibawa bangsa Belanda pada saat menjajah bangsa Indonesia.
                 Pada saat itu ada beberapa bank yang memegang peranan penting di Indonesia dimana pada masa penjajahan lebih dikenal dengan nama Hindia Belanda. Bank-bank yang ada yaitu seperti :
a. De Javasche NV
b. De Post Paar Bank
c. Nederland Handles Maatscappij (NHM)
d. Nationale Handles bank (NHB)

                 Disamping bank yang tersebut diatas, terdapat pula bank-bank lainnya yang tidak terdapat campur tangan pemerintah.Bank-bank tersebut terbagi atas modal nasional, China, jepang atapun Eropa, yaitu :
a. Bank nasional Indonesia
b. Abuan Saudagar
c. The Chartered Bank of India
d. The Bank of Taiwan
e. Tha Bank of China

C. Penilaian Kesehatan Bank
                 Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Menurut Perry Warjiyo ( 172, 2004) bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran , serta dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia samapai saat ini secara garis besar didasarkan pada factor CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earning,and Liquidity).
                 Kelima factor tesrsebut berkaitan dan memang merupakan factor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut, maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing factor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank.
                 Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing factor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembadaan antara bank umum dan BPR.


Bobot masing-masing Faktor CAMEL untuk Bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
                 Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berabagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen,rentabilitas dan likuiditas.
                 Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas hasil penilaian komponen dari masing-masing faktor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank. Penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai
100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan
nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan lain yang sanksinya dikaitkan
dengan tingkat kesehatan bank
                 Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di
atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspekaspek
lain yang secara materill dapat berpengaruh terhadap perkembangan masingmasing
faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan
predikat tingkat kesehatan bank, yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak
sehat.
                 Berdasarkan penjumlahan nilai kredit dari faktor-faktor CAMEL sesuai
bobotnya, kemudian dikurangi dengan penalty karena pelanggaran atas ketentuan
yang mempengaruhi tingkat kesehatan, maka akan diperoleh total nilai kredit tingkat
kesehatan bank.

                 Total nilai kredit tersebut selanjutnya akan menentukan predikat tingkat kesehatan suatu bank sebagai berikut :
  • · 81 – 100 Predikat sehat
  • · 66 - < 81 Predikat cukup sehat
  • · 51 - < 66 Predikat kurang sehat
  • · 0 - < 51 Predikat tidak sehat
D. Jenis-Jenis Bank
                 Berdasarkan undang-undang no 10 1998 bank berdasarkan fungsinya dibagi
atas bank umum dan BPR, kemudian baru pada tahun 1990 bank berdasarkan prinsip
syariah hadir di Indonesia.

                 Terdapat beberapa perbedaan antara bank umum, BPR dan bank syariah pada
kegiatan utamanya, dilihat dari luas kegiatan atau jumlah produk yang ditawarkan
maupun jangkauan wilayah operasinya.

1.) Bank umum
                 Bank umum adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem konvensional, begitu pula dengan wilayah operasinya dalam dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering pula disebut dengan bank komersil.
                 Dengan sistem konvensional, bank umum memakai dua metode, yaitu :
a. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito maupun giro. Begitu pula dalam menetapkan harga untuk produk pinjamannya. Penetapan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
b. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankkan menetapkan biaya-biaya dalam nominal tertentu. Sistem pengenaan biaya ini. dikenal dengan istilah fee based.

2.) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
                 Bank perkreditan rakyat adalah bank yang dalam melakukan kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sehingga bila dibandingkan dengan bank umum maka BPR menjadi lebih sempit dalam melakukan kegiatan perbankkan. Dalam kegiatannya BPR hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkan dana ke masyarakat, dan tidak diperkenankan unutk menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, serta melakukan kegiatan perasuransian.

3.) Bank Syariah
                 Bank syariah adalah bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem bagi hasil, dimana aturan dan perjanjiannya mengacu pada hokum Islam. Di lihat dari wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
Jenis-jenis produk Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
a. Al-wadi’ah (simpanan)
b. Pembiayaan dengan bagi hasil
c. Bai’Al-Murabahah
d. Bai’As-salam
e. Bai’Al-istihna
f. Al-Wakalah
g. Al-Kafalah
h. Al-Hawalah
i. Ar-Than

E. Peleburan dan Penggabungan Bank
                 Tujuan sebuah perusahaan disamping memperoleh laba adalah dapat terus bertahan hidup. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan ada perusahaan yang baru beberapa bulan berdiri namun sudah gulung tikar tetapi ada juga perusahaan yang dapat bertahan sampai generasi ke generasi berikutnya.
                 Agar dapat mencapai tujuan tersebut perusahaan harus dapat menganalisis kejadian dimasa datang.Jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami kesulitan dan hal itu ternyata dapat mengancam kehidupan suatu perusahaan, maka perusahaan dapat memanfaatkan pilihan dari peleburan dan penggabungan bank yang ada, yaitu :

1.) konsolidasi

Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank
baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasinya
terlebih dahulu

2.) Merger
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank
lainnya dengan atau tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.

3.) Akuisisi
Adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya
pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi
nama bank yang diakuisisi dapat berubah ataupun tidak berubah, sehingga
yang berubah hanyalah kepemilikannya saja.

0 comments