SEWA GUNA USAHA (leasing)

A.    Sewa Guna Usaha (Leasing)
1.      Pengertian Sewa Guna Usaha
Pengertian dari sewa guna usaha adalah adanya hubungan antara perusahaan leasing (lessor) dengan nasabah (lessee) dalam hal ketika lessee membutuhkan jasa lessor untuk sewa guna barang yang dibutuhkan oleh lessee. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) utuk digunakan oleh lessee selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

2.      Kegiatan leasing
Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua (dua) cara yaitu :
a.       Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance leasing), Adapun kriteria untuk finance leasing :
1)      Jumlah pembayaran sewaguna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
2)      Dalam perjanjian sewa guna uaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudian di dalam prakteknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
a)      Direct finance lease
Nama lain dari transaksi ini adalah true lease, di mana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barng tersebut kepada lessee. Oleh karena itu proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
b)      Sales and lease back
Proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, yaitu anta lessee dan lessor, hal ini dilakuakn bila lessee membutuhkan modal kerja.
b.      Melakukan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Berikut krietaria untuk operating lease :
Ø  Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat memenuhi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
Ø  Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
3.      Perjanjian Leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lease disebut dengan “lease agrement”, di mana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, yaitu antara lessor dan lessee. Isi kontrak tersebut memuat antara lain :
a. Nama dan alamat lease
b. Jenis barang modal yang diinginkan
c. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d. Syarat-syarat pembayaran
e. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
f. Biaya-biaya yang dikenakan
g. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
Jika seluruh pesyaratan telah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran lessee.

B.     Anjak Piutang
Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Bidang usaha Anjak piutang secara bisnis termasuk sebagai salah satu jenis usaha pembiayaan. Sejak pasca krisis ekonomi mulai tahun 1998, Anjak piutang mengalami pertumbuhan yang lambat dibandingkan dengan jenis pembiayaan multifinance lainnya yang lebih mengandalkan 'security dari barang yang dibiayai.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan mengenai 'security, karena Anjak-piutang yang mengandalkan pembayaran atas tagihan piutang dagang memang secara teknis risikonya dianggap lebih tinggi ketimbang jenis usaha pembiayaan lainnya.
Pihak-pihak yang terlibat di dalam kegiatan Anjak-piutang adalah :
1.      Factor adalah kreditur baru yang mengambil-alih atau membeli tagihan piutang dagang;
2.      Klien adalah perusahaan selaku kreditur awal yang menjual dan menyerahkan piutang dagang yang berupa tagihan jangka pendek yang berasal dari transaksi dagang miliknya melalui suatu perjanjian (Factoring Agreement).
3.      Konsumen adalah pihak tertarik yang wajib membayar hutang dagangnya yang telah dialihkan oleh klien kepada pihak factor pada saat jatuh temponya.
C.     Modal Ventura
1.      Pengertian Modal Ventura
Pengertian modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bnatuan pembiayaan.” Modal ventura adalah perusahaan yang memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai, dan keuntungan dari modal ventura berupa deviden atau capital gain.
2.      Tujuan Pendirian Modal Ventura
a.       Untuk mengembangkan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian,dimana proyek ini bukan hanya untuk meraih keuntungan semata tetapi juga untuk pengembangan pengetahuan.
b.      Pengembangan suatu teknologi baru atau penegmbangan produk baru.
c.       Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
d.      Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dalam hal ini modal ventura membantu pengusaha lemah yang kekurangan modal akan tetapi tidak memiliki jaminan materi sehingga sulit memperoleh pinjaman.
e.       Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
3.      Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis-jenis pembiayaan perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut :
a.       Equity Financing
Merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada perusahaan pasangan usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
b.      Semi Equity Financial
Merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
c.       Mendirikan perusahaan baru
Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali.
d.      Bagi hasil
Merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum perseroan terbatas, namun dapat pula perusahaan yang berbentuk PT,apabila kedua belak pihak menyetujuinya.
4.      Perkembangan Modal Ventura
Modal ventura adalah perusahaan yang berani melakukan investasi dimana Di antara sekian banyak perusahaan modal ventura yang tumbuh dan tenggelam, keberadaan perusahaan bentukan pemerintah yakni PT Bahana Arta Ventura (BAV) plus 26 perusahaan modal ventura daerah (PMVD) cukup berperan membantu perkembangan UKM.
Sejarah perkembangan perusahaan modal ventura di Indonesia cukup panjang kendati relatif masih muda dibandingkan sejarah kehadiran lembaga serupa di luar negeri. Perusahaan modal ventura diawali dengan pembentukan BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Lalu, pada tahun 1973,BPUI mendirikan PT Bahana Artha Ventura (BAV) yang sahamnya 100% dimiliki oleh BPUI. Namun menyangkut kinerja agaknya masih jauh dari yang diharapkan,perusahaan modal ventura kurang berkembang.
Pembiayaan PMVD berdasarkan sektor-sektor persentase Industri 15% Perdagangan 23% Pertanian 19% Home industri 1% Jasa 4 2% Sumber: BAV, 2003. Karena itu pada 1988 pemerintah meluncurkan ketentuan baru-bagian dari reformasi finansial-yang memungkinkan lahirnya perusahaan sejenis milik swasta,baik swasta nasional maupun usaha patungan dengan asing di Jakarta maupun di daerah.
Akhirnya beberapa perusahaan modal ventura saat itu mulai hadir a.l. PT BNJI (perusahaan patungan Bank BNI dengan Nomura Jaffco) serta perusahaan patungan PT Danareksa dengan perusahaan Jepang dan Brunei Darussalam. Selain itu, berbagai grup perusahaan besar juga ikut mendirikan divisi perusahaan modal ventura.
Namun tidak sedikit perusahaan swasta gulung tikar akibat usahanya yang tidak lagi menguntungkan akibat kesalahan investasi, kesulitan permodalan, hingga bangkrutnya perusahaan pasangan usaha (PPU) akibat krisis. Menurut sumber Bisnis di Departemen Keuangan, krisis ekonomi sejak 1997 memberi kontribusi gulung tikarnya usaha sebagian perusahaan modal ventura swasta. Selain ada yang diam-diam tidak aktif, beberapa perusahaan minta kepada Depkeu untuk mencabut izin usahanya. "Sistem penyampaian pelaporan lembaga keuangan ini memang tidak seketat sistem perbankan," ujar sumber tadi.
Ada dua faktor yang menyebabkan perusahaan-perusahaan 'pelat merah' itu sampai kini mampu bertahan. Kemampuan modal dan pendanaan yang cukup memadai serta bidikan pembiayaan yang fokus pada usaha kecil. Dilihat dari besar nominal, modal masing-masing PMVD separuhnya di atas angka Rp3 miliar, cukup besar bagi sebuah perusahaan pembiayaan di daerah yang membidik usaha kecil, bahkan mikro. Dari keseluruhan modal setiap PMVD, kontribusi BAV cukup bervariasi.


0 comments

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK {pegadaian}

A. Pegadaian
1. Pengertian Usaha gadai
                 Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan mottonya “mengatasi masalah tanpa masalah” sedangkan menurut pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal 1150, adalah sebagai berikut :
                 “ Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan  pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.”

2. Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan yang ditawarkan pihak pegadaian kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Dalam waktu yang relatif singlat masyarakat dapat memperoleh uang  seperti yang diharapkan, tanpa harus menjalani prosedur yang sulit.

b. Persyaratan yang cukup mudah, dimana seseoarng yang ingin mendapatkan uang melalui pihak pegadaian hanya membawa fotocopy KTP dan barang yang akan dijaminkan.

c. Pihak pegadaian tidak akan mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk apa

d. Saat ini pelayanan pegadaian semakin baik dimana pelanggan dianggap nomor satu sehingga pelayanan yang diberikan menjadikan nasabah menjadi semakin ramah dan cepat sehingga nasabah menjadi nyaman dan bisa dikatakan telah banyak orang yang menggunakan jasa pegadaian.

3. Barang Jaminan

Dalam hal menjaminkan barang-barang dipegadaian, pihak pegadaiaan menetapkan jenis-jenis barang yan dapat digadaikan di kantor pegadaian. Barang-tersebut nantinya akan ditaksir oleh bagian penaksir untuk diketahui harga dari barang tersebut dan diabndingkan dengan harga yang berlaku dipasar untuk barang tersebut.

                 Berikut adalah beberapa barang-barang yang dapat digadaikan :
a. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan perhiasan
- emas
- perak
- intan
- Berlian
- Platina

b. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan kendaraan
- Mobil
- Sepeda motor
- Sepeda
- becak

c. Barang yang termasuk ke dalam golonagn elektronik
- Televisi
- Radio
- DVD
- Kompuer
- Handphone
- Kulkas
- Kamera

d. Mesin-mesin
- Mesin jahit
- Mesin kapal motor
- Mesin untuk pengairan disawah

e. Barang-barang keperluan rumah tangga

- pakaian
- Kain batik
- Barang-barang pecah belah

3. Persentase Taksiran
                 Pinjaman dipegadaian kini dibagi menjadi 6 golongan dengan persentase tertentu menurut golongannya, Perhitungan bunga diperum pegadaian dilakukan setiap 15 hari.
                 Contoh Rita menggadaian barang miliknya dengan harga Rp 40.000. Bila Rita dapat menebus bunganya hanya dalam waktu 15 hari maka Rita hanya perlu membayar pokok plus bunga pinjaman sebesar 1,25%, berikut persentase yang berlaku dipegadaian
                

4. Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
                 Selain menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan barang tertentu yang telah digolongkan oleh pihak pegadaian, ternyata dalam perkembangannya pegadaian memiliki usaha lainnya pula, yaitu seperti :

a. Jasa Taksiran
                 Jasa taksiran adalah pemebrian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yng dimilikinya, misalnya emas, berlian, dan yang lainnya.Dimana penaksiran akan dilakukan oleh juru taksir yang dimiliki oleh
perum pegadaian.

b. Memberikan Kredit
                 Pemberian kredit ini diberikan kepada karyawan tetap suatu perusahaan,
dimana pembayaran angsuran kredit akan dipotong setiap bulannya dari
gaji bulanan karyawan tetap yang bersangkutan.

c. Galeri 24
                 Adalah tempat penjualan emas dan permata, dimana perum pegadaian
akan menjamin kualitas keaslian karetase dan kualitas emas serta permata
yang dijual.

B. Asuransi
1. Pengertian Asuransi
                 Pengertian asuransi atau pertanggungan adlah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggun, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaranyang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
                 Didalam kontrak perjanjian akan tertuang tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak atau lebih. Perusahaan asuransi akan membebankan sejumlah premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung, dimana semakin besar resiko maka premi yang harus dibayarkan juga akan semakin besar.

2. Perkembangan Asuransi
                 Perkembangan asuransi di Indonesia tergantung dari kondisi ekonomi masyarakat yang terjadi pada saat itu, dimana dari data akhir tahun 1999 menunjukkan jumlah perusaaan asuransi menagalami pertambahan menjadi 109 perusahaan asuransi terdiri dari 45 perusahaan asuransi patungan yang terdiri dari 22 perusahaan asuransi kerugian dan 23 perusahaan asuransi umum.
                 Namun ketika Indonesia akan mengadapi era globalisasi, dimana semakin banyak perusahaan asuransi yang masuk dan berkembang di Indoneisa menjadikan perusahaan auransi Indonesia tidak mampu bersaing dengan perusahaan asuransi asing. Bila hal ini terus terjadi maka dapat mengakibatkan jumlah premi yang diterima oleh perusahaan asuransi Indonesia semakin berkurang. Dengan terjadinya hal seperti ini hendaknya perusahaan Indonesia semakin berbenah diri baik dari segi permodalan sampai dengan pelayanan kepada para nasabahnya, perusahaan harys mencari tahu apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh nasabah dari sebuah perusahaan asuransi.

3. Keuntungan Asuransi
                 Sebuah perusahaan dalam menjalankan perusahaan harapan mereka adalah keuntungan seoptimal mungkin, demkian pula untuk perusahaan asuransi, mereka pastilah mengharapkan keuntungan seoptimal mungkin yang dapat mereka peroleh dari premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung, begitu pula pihak tertanggung juga mengharapkan keamanan dan kenyamanan selama mereka mempergunakan fasilitas dari perusahaan asuransi.
                 Dengan demikian masing-masing pihak hendaknya saling mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing sehingga dalam perjalanannya masingmasing pihak tidak ada yang dirugikan sedangkan pihak lain melakukan caracara yang tidak terpuji untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

                 Berikut adalah keuntungan dari usaha asuransi dilihat dari masing masing pihak :
a. Bagi Perusahaan Asuransi
- Keuntungan dari premi yang diberikan nasabah
- Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaanh lain
- Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga
b. Bagi Nasabah
- Memberikan rasa aman
- Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik
kembali
- Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan
- Memperoleh penghasilan di masa mendatang
- Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan

C. Dana Pensiun
1. Latar Belakang Dana Pensiun
                 Masa pensiun merupakan masa yang diharapkan, namun sebahagian orang merasa cemas bila masa ini akan datang, apalagi bila di perusahaan tempat orang tersebut bekerja belum ada program dana pensiun bagi karyawannya. Inilah yang di rasakan oleh banyak orang di tahuun 70 sampai 80-an dimana masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki program dana pensiun bagi karyawannya.
                 Mulai pada era 90-an hingga sekarang semakin banyak perusahaan yang memiliki program kesejahteraan karyawan ini, sehingga ada kenyamanan dan rasa aman karyawan dalam melakukan pekerjaan yang mereka jalani, sebab bagi mereka ada kepastian penghasilan bagi mereka untuk masa depan, setelah mereka tidak produktif lagi di dalam perusahaan diaman mereka sekarang ini bekerja
                 Pengertian dari dana pensiun itu sendiri adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.

2. Jenis-Jenis Pensiun
                 Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan kepada para karyawan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi.
                
                 Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :
a. Pensiun Normal
                 Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.

b. Pensiun Dipercepat
                 Hal ini dilakukan bila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.

c. Pensiun Ditunda
                 Seorang karyawan meminta pensiun sendiri, namun umurnya belum memenuhi untuk pensiun, sehingga karyawan tersebut keluar namun dana pensiun miliknya diperushaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.

d. Pensiun Cacat
                 Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

3. Sistem Pembayaran Pensiun
                 Pada masa penerimaan dana pensiun, perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawannya, dengan maksud tertentu agar masing-masing pihak tidak merasa dirugikan oleh pihak lain, tetapi saling merasa diuntungkan :

a. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain adalah :
- Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun
- Untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahakan uang pensiunan yagn diperolehnya untuk berusaha,karena biasanya penerima pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar.
- Karena permintaan pensiunan itu sendiri.

b. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Pembayaran pensiun dapat dilakukan setiap bulannya, sehingga pensiunan dapat merasa dia menerima gaji setiap bulannya.

0 comments

PASAR UANG DAN VALAS

A. Pengertian Pasar Uang
                 Pengertian dari pasar uang adalah surat berharga jangka pendek dimana jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti Comercial paper, Call Money, dan yang lainnya. Bila kita melihat pasar uang maka pasar di dalam pasar yang berisifat abstrak, dimana transaksi yang terjadi tidak pada suatu tempat tertentu namun dapat dilakukan melalui sarana elektrinik seperti telepon, facsmile, telex.
                 Bagi investor yang melakukan transaksi di pasar uang tujuannya adalah mencari keuntungan semata. Sedangkan peserta di dalam pasar uang adalah bank atau lembaga-lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembeliaan surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepercayaan semata.

B. Tujuan Pasar Uang
                 Tujuan dari pasar uang dapat kita lihat dari sisi pihak yang memerlukan dana ataupun dari sisi pihak yang menanamkan dana, untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut :

1. Dari sisi pihak yang memerlukan dana ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang, yaitu sebagai berikut :

a. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar hutang yang segera akan jatuh tempo.
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas.
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya,biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya.
d. Bila sedang mengalami kalah kliring dan harus segara di bayar.

2 Sedangkan tujuan pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar uang :
a. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
b. Bermaksud membantu pihak-pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan.
c. Spekulasi, dimana investor mengharapkan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.

C. Instrumen Pasar Uang

                 Seorang investor dalam memilih instrumen pasar uang akan mempertimbangkan instrumen yang dapat memberikan keuntungan besar untuknya, dengan alasan tersebut investor hendaknya mengenal dengan baik terlebih dahulu instrumen yang ditawarkan di dalam pasar uang, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Interbank Call Money
                 Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi di dalam proses kliring.Didalam proses kliring yang terjadi setiap harinya pada sore hari setelah bank menutup operasinya pada hari yang bersangkutan dilembaga kliring, dan pastinya pada hari yang bersnagkutan ada bank yang mengalami menang kliring dan ada pula yang mengalami kalah kliring. Bagi bank yang mengalami kalah kliring maka pada hari itu juga harus melunasi kalah kliringnya pada bank yang menang kliring pada hari tersebut, karena jika tidak maka bank yang kalah kliring tersebut akan mendapatkan sangsi dari Bank Indonesia. Agar tidak terkena sangsi dari Bank Indonesia bank tersebut dapat meminjam dari bank yang menang kliring pada hari itu terhadap bank
miliknya dengan pinjaman call money.
                 Pengertian dari call money itu sendiri adalah kredit aatau pinjaman yang harus segera dibayar/dilunasi tidak lebih dari Tujuh (7) hari, dan bunga yang dikenakan untuk pinjaman ini relatif lebih mahal bila dibandingkan dengan pinjaman yan lainnya.

2. Sertifikat Bank Indonesia
                 Sertifikat bank Indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral dalam hal ini yang disebut bank sentral adalah Bank Indonesia. Penerbitan SBI dilakuakn atas unjuk denga nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikatkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap pasar terbuka dalam masalah penanggulangan jumlah uang beredar (JUB).

3. Banker’s Acepptance
                 Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjualbelikan dipasar uang sebagai sumber dana jangka pendek, dimana jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai dengan 180 hari. Terjadinya Banker’s acceptanse di mana adanya proses transsaksi pemeblian dan penjualan barang antar negara.

4. Commercial Paper
                 Commercial paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan dipasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang termsuk ke dalam commercial paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuaangan termasuk bank. Kelebihan dari comercial paper adalah terletak daripada jaminan di mana pihak penerbit tidak perlu menyediakan jaminan tertentu, dan bila dilihat dari sisi tingkat suku bunga relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan jenis kredit lainnya. Namun kelemahannya karena tidak ada jaminannya maka untuk menjualnya relatif lebih sulit bila kebonafiditasan perusahaan yang mengeluarkan comercial paper masih dipertanyakan.

D. Pengertian Pasar Valuta Asing
                 Pasar valuta asing di Indonesia berkembang seiring dengan perubahan rezim nilai tukar, yang secara bertahap beranjak pada peningkatan penekanan pada mekanisme pasar. Pada dasarnya, sistem valuta asing di Indonesia berkembang dari kontrol pemerintah yang ketat ke sistem valuta asing bebas, sementara sistem nilai tukar secara bertahap beranjak dari sistem nilai tukar tetap ke sistem nilai tukar fleksibel, dengan derap yang sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada.
                 Bank Indonesia selalu mempertimbangkan pergerakan pasar internasional dan pilihannya selalu terbuka untuk menyesuaikan jenis komposisi portofolio dalam penempatan cadangan valuta asing. Dalam mengelola cadangan valuta asing, Bank Indonesia melaksanakan sistem diversifikasi dalam mata uang asing dan jenis sekuritas. Perhitungannya adalah bahwa dengan mengandalkan metode tersebut, maka setiap penurunan nilai suatu mata uang dapat diimbangi dengan peningkatan nilai mata uang lain, atau oleh investasi lain yang memberikan hasil yang lebih baik. Menurut survei global yang diadakan setiap tiga tahun yang dilaksanakan oleh Bank for International Settlements pada tahun 2004, Indonesia digolongkan tergolong normal dalam hal sifat turnover untuk pasar valuta asingnya.
                 Jumlah reksadana di Indonesia pada tahun 2006 meningkat 22,02% yaitu dari 327 reksadana pada tahun 2005 menjadi 399 reksadana pada tahun 2006, disamping selain nilai aset bersih reksadana yang secara signifikan meningkat (79,23%) dari IDR 29,17 Triliun di bulan Desember 2005 menjadi IDR 52,28
Triliun pada tahun 2006. Pada bulan Desember 2006, terdapat 108 fund manager dan 9 konsultan keuangan. Dan berdasarkan nilai reksadana, terdapat peningkatan nilai reksadana dari IDR 48,07 Triliun di bulan Desember 2005 menjadi IDR 71.15 Triliun di bulan Oktober 2006, atau meningkat 32,44%

0 comments

PASAR MODAL

A. Pengertian Pasar Modal
                 Dalam arti umum pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dilokasi tertentu, begitu pula yang terjadi di pasar modal dimana tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga. Sedangkan untuk tempat bertransaksi para penjual dan pembeli di BEJ (Bursa Efek Jakarta), BES (Bursa Efek Surabaya) dan dapat juga melalui Bursa Efek Pararel dimana bursa efek ini dapat dilakukan di mana saja melalui media elektronik untuk saling bertemu antara penjual dan pembeli.
                 Bursa Efek Jakarta (BEJ) ditetapkan menjadi bursa efek skala internasional, yang mampu memberikan peluang investasi sesuai dengan perkembangan ekonomi Indonesia. BEJ ditetapkan untuk ambil bagian dalam mengembangkan basis investor dalam negeri yang besar dan mapan untuk menjamin Pasar Modal Indonesia yang stabil. Tahun 1995 menandai awal baru bagi BEJ.
                 Pada tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS) [Sistem Perdagangan Terotomatisasi Jakarta], suatu sistem terkomputerisasi yang menggantikan sistem perdagangan manual. Sistem baru ini akan memfasilitasi frekuensi perdagangan saham yang lebih tinggi dan
memastikan terwujudnya pasar yang lebih adil dan lebih transparan dibandingkan dengan sistem perdagangan manual. Sejak bulan Februari 2007, terdapat 342 perusahaan yang tercatat di BEJ.

B. Instrumen Pasar Modal


1. Saham (stock)
                 Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut.
                 Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kemudian jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain :
a. Dari segi cara peralihan
- Saham atas unjuk
                 Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Bila ingin dialihkan atau dijual kepada pihak lain relatif mudah.

- Saham atas nama
                 Di dalam saham tertera nama pemilik saham, sehingga bila ingin dialihkan kepada pihak lain harus melalui prosedur tertentu.

b. Dari segi hak tagih
- Saham biasa
                 Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.

- Saham Preferen
                 Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam pembagian deviden serta harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.

2. Obligasi
                 Surat berharga obligasi merupakan surat hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
             
                 Adapun jenis-jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a. Dari segi cara peralihan
- Obigasi atas unjuk
                 Merupakan obligasi yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam obligasi tersebut. Bila ingin dialihkan atau dijual kepada pihak lain relatif mudah.

- Obligasi atas nama
                 Di dalam obligasi tertera nama pemilik saham, sehingga bila ingin dialihkan kepada pihak lain harus melalui prosedur tertentu.

b. Dari segi jaminan yang diberikan
- Obligasi dengan jaminan
                 Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu, jenisnya antara lain, obligasi dengan garansi, obligasi dengan jaminan harta, obligasi dengan jaminan efek.

- Obligasi tanpa jaminan
                 Merupakan obligasi yang diberikan hanya dalam bentuk kepercayaan semata, misalnya obligasi telkom,karena yang mengeluarkan pemerintah sehingga tanpa jaminan.

3. Derivatif
                 Derivatif merupakan efek yang diturunkan dari instrumen efek utama yang disebut “underlying” yaitu saham. Ada beberapa macam instrumen derivatif yg umum dikenal di Indonesia yaitu Right dan Waran.

4. Right
                 Right adalah hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Right juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu, biasanya antara 1-2 minggu.
                 Dengan memiliki Right ada beberapa keuntungan yg bisa didapat:
a. Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham baru dengan harga yang lebih murah.
                 Contoh: Jika seorang investor membeli Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp 2.000 per lembar. Ia dapat membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700.

c. Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Right tersebut lebih besar dari harga belinya.

                 Sebaliknya Right juga memiliki resiko sbb:
a. Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami
kerugian atas harga beli Right.
                 Contoh: Seorang investor membeli Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp.1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Right yang dimilikinya, karena jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Apabila pemegang saham tidak menukar Right tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan dan juga akan mengalami kerugian Rp200 atas harga Right tersebut.

b. Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual dari Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.

4. Waran
                 Waran adalah hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham perdana (IPO) ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran sekitar 3 - 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan di pasar sekunder.

                 Keuntungan yg bisa diperoleh dgn membeli Waran:
a.                  Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder dengan cara menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan. |
                 Contoh: Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp 200 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp 1.500, dan pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp 1.800 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp 1.700 (Rp
1.500 + Rp 200). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut di pasar sekunder, ia harus mengeluarkan Rp 1.800 per saham.

b.                  Apabila waran diperdagangkan di pasar sekunder, maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain) yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.

                 Risiko dari pembelian Waran:
a.                  Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor akan mengalami kerugian atas harga beli Waran. Contoh: Seorang investor membeli Waran seharga Rp 200 dengan harga pelaksanaan  Rp 1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Waran yang dimilikinya, karena jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga waran). Oleh karena itu investor akan mengalami kerugian sebesar harga pembelian waran Rp.200.

b.                  Waran dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual Waran tersebut lebih rendah dari harga belinya.

C. Para Pemain di Pasar Modal
                 Di dalam melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga di dalam pasar
modal pastilah banyak terlibat disana, saat ini kita akan membahas beberapa
pemain dipasar modal
, dimana antara lain adalah :

1. Emiten
                 Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.dalam melakukan emisi emiten dapat memilih dari antara emisi yang tersedia di pasar modal.

2. Investor
                 Investor adalah orang atau lembaga yang memiliki kelebihan uang dan akan ditanamkan pada perusahaan emisi. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisisanalisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainya.

3. Lembaga Penunjang
                 beberapa lembaga penunjang yang terdapat di dalam pasar modal,lembaga ini tugasnya anatar lain, mempermudah emiten dan investor dalam melakukan operasinya di dalam pasar modal.

                 Beberapa lembaga penunjang tersebut adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi
                 Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

b. Perantara perdagangan efek
                 Lebih dikenal dengan istilah broker atau pialang, dimana tugas broker ini adalah menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara anatara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).

c. Pedagang efek
                 Pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai perantara dalam jual beli efek.

d. Penanggung
                 Penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan atas resiko yang mungkin timbul dari emiten.

D. Lembaga Yang terlibat di Pasar Modal

                 Lembaga yang “bermain” di dalam pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, di mana antara satu lembaga dengan lembaga lain hubungannya saling membutuhkan, oleh karena itu kerjasama dengan masing-masing pihak sangat diharapkan. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari lembaga pemerintah
dan lembaga swasta.

Adapun lembaga-lembaga tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

1. Lembaga-lembaga pemerintah
                 Merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk membantu kelancaran operasi di dalam pasar modal, mulai dari rencana emisi sampai dengan penjualan efeknya
                
                 Lembaga-lembaga pemerintah itu adalah :
a. Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
                 BAPEPAM merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia agar berjalan dngan lancar sesuai dengan prosedur dana ktentuan yang berlaku.

b. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
                 Badan inilah yang akan memproses izin penanaman modal yang akan dilakukan di dalam pasar modal, izin akan diberikan untuk perusahaan yang memenuhi syarat untuk perusahaan yang akan go publik, baik perusahaan tersebut adalah perusahaan dalam negeri ataupun perusahaan luar negeri.

c. Departemen Teknis
                 Pemberian izin suatu usaha akan tergantung dari departemen yang membawahi suatu bidang usaha, sebagai contoh ketika kita akan membuat usaha travel, maka kita akan menta izin usaha pada Departemen Perhubungan.

d. Departaman Kehakiman
                 Bagi perusahaan yang berbentuk PT maka sebelum didirikan perusahaan yang bersangkutan harus disahkan terlebih dahulu oleh Departemen Kehakiman.

2. Lembaga-Lembaga Swasta                
                 beberapa lembaga swasta yang membantu operasional pasar modal agar berjalan dengan baik dan lancar, diantara lembaga-lembaga swasta yang ada di pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Notaris
                 Dalam melakukan penjualan surat-surat berharga di pasar modal haruslah terlebihdahulu dibicarakan dan disetujui dalam rapat umum pemegang saham. Dimana hasil rapat umum pemegang saham dituangkan ke dalam catatan dan disahkan, bila diperlukan oleh jasa notaris.

b.Akuntan Publik
                 Akuntan publik diperlukan untuk melakukan penilaian dan menentukan keleyakan dari laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi/laba dan laporan perubahan modal emiten dan Akuntan publik yang akan melakukan penilaian haruslah disahkanoleh BPKP.

c. Konsultan umum
                 Tugas konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atau dokumen-dokumen ysng dipersyaratkan, seperti akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan-perubahannya jika ada, penilaian izin usaha, status kepemilikan dari aktiva perusahaan.

d. Penilai
                 Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti tanah, mesinmesin, gedung, mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai profesional. Penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.

e. Konsultan efek
                 Bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten,dimana konsultasi yang diberikan berupa jenis data yang dip[erlukan,pemilihan sumber dana yang diinginkan serta struktur permodalan yang tepat.

E. Pasar Perdana

                 Pengertian dari pasar perdana adalah penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan dibursa.
                 Penawaran efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi, anata lain adalah :
- Pengumuman dan pendistribusian prospektus
                 Hal ini dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari prospektus yang disebarluaskan

- Masa penawaran
                 Pada masa ini yan g dilakukan adalah melakukan penawaran, dimana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospektus
1. Masa penjatahan
                 Jika semua pesanan telah dilakukan, amka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan investor melebihi jumlah yang disediakan emiten.

2. Masa pengembalian
                 Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalian dana yang tidak dapat dipenuhinya.

3. Penyerahan efek
                 Bagi investor yang telah memperoleh kepastian efek, maka tinggal menunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual.

4. Penyerahan efek di bursa
                 Pencatatanefek meerupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder

0 comments

BANK SYARIAH


  



A. Sejarah SINGKAT

               
Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar,produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi. Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Sebagian dari Anda ada yang menganggap bank syariah hanya untuk komunitas muslim. Apakah bank syariah hanya diperuntukan bagi kaum muslim saja? Maaf, Anda menjadi salah besar bila beranggapan seperti itu.Karena Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa keuangan bank syariah ini, dengan tidak terkecuali
                 Ketika krisis moneter melanda Indonesia, tahun 1997, sistem syariah telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Tentunya Anda ingat, pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen. Akibatnya, banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu membayar. Tapi, fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di awal pengambilan pinjaman.

B. Produk-Produk Bank Syariah

a. Prinsip titipan atau simpanan—Al-wadi’ah
                 Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendakinya. Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitasfasilitas giro lain.                  Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.

b. Prinsip bagi hasil (Profit-sharing) Al-Mudharabah
                 Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal,sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi,ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
                 Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, almudharabah,diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 –56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank.
                 Dalam hal bank konvensional,angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen. Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut.
                 Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.

c. Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
                 Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin  mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.
                 Dalam bank konvensional,pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.

d. Prinsip Al-Murabahah
Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil.
                 Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah. Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap. Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang kami uraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum dikenal di perbankan syariah.
                 Perbedaan Bank Syariah Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di bank syariah de-ngan yang belaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi bila diamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.
                 Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan,namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah,karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
                 Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam)dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar. Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
                 Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan,pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah.

0 comments

JASA-JASA BANK LAINNYA

A. Pengertian Jasa Bank Lainnya
                 Selain untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, Perbankkan menyediakan fasilitas-fasilitas lainnya. Namun hal ini juga akan melihat terlebih dahulu dari sisi permodalan sampai dengan kesiapan dari personel dari pihak bank untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang diharapkan oleh nasabah, selain itu juga diperhatikan apakah bank tersebut termasuk kedalam kategori bank umum, BPR atau bank syariah.

B. Keuntungan Jasa-Jasa Bank
                 Keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah selisih antara bunga simpanan dengan bunga kredit. Selain itu ada lagi keuntungan yang dapat diperoleh perbankkan yaitu melalui :

1. Biaya administrasi
                 Biaya ini dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus,biasanya dikenakan untuk pengelolaan fasilitas tertentu.

2. Biaya Kirim
                 Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang atau yang biasa disebut dengan transfer, baik transfer dalam negari ataupun luar negeri.

3. Biaya Tagih
Jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring dan jasa inkaso. Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.

4. Biaya Provisi dan Komisi
                 Biaya ini dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankkan.

5. Biaya Sewa
                 Biaya ini dibebankan kepada nasabah yang menggunkan fasilitas safe deposit box, dan besarnya sewa tergantung dari besarnya safe deposit box yang dipakai.

C. Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya
                 Telah dijelaskan didepan bila kelengkapan jenis-jenis jasa bank lainnya akan sangat tergantung dari apakah bank tersebut BPR, bank umum konvensional ataukah bank umum syariah.

                 Berikut adalah beberapa jenis jasa-jasa bank lainnya :

1. Kiriman Uang (Transfer)
                 Transfer adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam negari ataupun luar negeri. Sebagai contoh Rita mengirim uang kepada ayahnya sebesar Rp 5.000.000 melalui “bank R” melalui jasa transfer.

2. Kliring (Clearing)
                 Kliring merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek yang berasal dari dalam kota). Peserta kliring adalah bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

3. Inkaso
                 Inkaso merupakan jasa bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan melalui inkaso misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden.

4. Safe Deposit Box
                 Safe deposit box merupakan jasa banjk yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun suratsurat berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukukran yang berbede-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya.
                 Adapun surat-surat berharga disimpan didalam safe deposit box adalah :
a. Sertifikat deposito
b. Sertifikat tanah
c. Saham
d. Obligasi
e. Surat Perjanjian
f. Akte kelahiran
g. Akte pernikahan
h. Ijasah
                 Sedangkan untuk benda-benda-yang dapat disimpan di dalam safe deposit box
adalah :

a. Emas
b. Mutiara
c. Berlian
d. Intan
e. Permata
                 Adapun keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah biaya sewa,
uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.


5. Bank Card
                 Bank card adalah “kartu plastik”atau yang biasa kita sebut dengan ATM, yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan kepada nasabahnya untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran ditempat-tempat yang menyediakan fasilitas untuk ATM ini.

6. Travellers Cheque
                 Travelier cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan , cek ini biasanya dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

7. Letter of Credit (L/C)
                 Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang termasuk barang dalam negeri. Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
                 Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau inssuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut dengan advising bank.

0 comments

RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK

RUANG LINGKUP KEUANGAN BUKAN BANK

A. Pengertian Bank
                 Dalam kehidupan sehari-hari kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tidak terlepas dari kaitannya dengan uang. Sebab untuk menjalankan perekonomian,masyarakat membutuhkan uang untuk melakukan transaksi. Dalam melakukan transaksinya masyarakat dapat melakukannya dengan mendapatkan bantuan dari sebuah lembaga keuangan yang kita kenal dengan nama bank. Dengan adanya bank masyarakat menjadi terbantu untuk dapat menukarkan uangnya, transfer, membayar rekening listrik, air telepon ataupun pembayaran lainnya.
                 Menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 tentang perbankkan, yang dimaksud dengan BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
                 Dari pengertian diatas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter.
                 Karena fungsi-fungsinya tersebut, maka keberadaan bank yang sehat, baik secara individu maupun secara keseluruhan sebagai suatu sistem, merupakan prasyarat bagi suatu perekonomian yang sehat. Untuk menciptakan perbankkan yang sehat tersebut antara lain diperlukan pengaturan dan pengawasan bank yang efektif.
                 Sebagaimana diatur dalam undang-undang, yang dimaksud dengan bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu bank bertindak sebagai lembaga intermediasi atau lembaga perantara untuk menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk tabungan, giro ataupun deposito berjangka.Sementara itu, pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit kepada bank. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi, kredit modal kerja ataupun kredit konsumsi.Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Dimana semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman dengan demikian bila sebaliknya.Disamping bunga simpanan pengaruh besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya.
                 Disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana ini merupakan
kegiatan utama perbankkan (Kasmir, 2004, hal 25).


B. Sejarah Perbankan
                 Dimulai sejak zaman Babylonia, tugas bank pada waktu itu lebih bersifat tukar-menukar mata uang, kemudian usaha ini berkemabng dengan menerima tabungan, menitipkan, ataupun meminjamkan uanga dengan memungut bunga pinjaman sebagai imbalannya. Kemudian usaha perbankkan ini berkembang ke Asia dibawa oleh bangsa Eropa yang datang ke Asia saat melakukan penjajahan di negaranegara jajahannya. Seperti pada mulanya bank muai ada di negara Indonesia karena dibawa bangsa Belanda pada saat menjajah bangsa Indonesia.
                 Pada saat itu ada beberapa bank yang memegang peranan penting di Indonesia dimana pada masa penjajahan lebih dikenal dengan nama Hindia Belanda. Bank-bank yang ada yaitu seperti :
a. De Javasche NV
b. De Post Paar Bank
c. Nederland Handles Maatscappij (NHM)
d. Nationale Handles bank (NHB)

                 Disamping bank yang tersebut diatas, terdapat pula bank-bank lainnya yang tidak terdapat campur tangan pemerintah.Bank-bank tersebut terbagi atas modal nasional, China, jepang atapun Eropa, yaitu :
a. Bank nasional Indonesia
b. Abuan Saudagar
c. The Chartered Bank of India
d. The Bank of Taiwan
e. Tha Bank of China

C. Penilaian Kesehatan Bank
                 Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Menurut Perry Warjiyo ( 172, 2004) bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran , serta dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia samapai saat ini secara garis besar didasarkan pada factor CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earning,and Liquidity).
                 Kelima factor tesrsebut berkaitan dan memang merupakan factor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut, maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing factor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank.
                 Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing factor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembadaan antara bank umum dan BPR.


Bobot masing-masing Faktor CAMEL untuk Bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
                 Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berabagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen,rentabilitas dan likuiditas.
                 Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas hasil penilaian komponen dari masing-masing faktor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank. Penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai
100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan
nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan lain yang sanksinya dikaitkan
dengan tingkat kesehatan bank
                 Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di
atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspekaspek
lain yang secara materill dapat berpengaruh terhadap perkembangan masingmasing
faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan
predikat tingkat kesehatan bank, yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak
sehat.
                 Berdasarkan penjumlahan nilai kredit dari faktor-faktor CAMEL sesuai
bobotnya, kemudian dikurangi dengan penalty karena pelanggaran atas ketentuan
yang mempengaruhi tingkat kesehatan, maka akan diperoleh total nilai kredit tingkat
kesehatan bank.

                 Total nilai kredit tersebut selanjutnya akan menentukan predikat tingkat kesehatan suatu bank sebagai berikut :
  • · 81 – 100 Predikat sehat
  • · 66 - < 81 Predikat cukup sehat
  • · 51 - < 66 Predikat kurang sehat
  • · 0 - < 51 Predikat tidak sehat
D. Jenis-Jenis Bank
                 Berdasarkan undang-undang no 10 1998 bank berdasarkan fungsinya dibagi
atas bank umum dan BPR, kemudian baru pada tahun 1990 bank berdasarkan prinsip
syariah hadir di Indonesia.

                 Terdapat beberapa perbedaan antara bank umum, BPR dan bank syariah pada
kegiatan utamanya, dilihat dari luas kegiatan atau jumlah produk yang ditawarkan
maupun jangkauan wilayah operasinya.

1.) Bank umum
                 Bank umum adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem konvensional, begitu pula dengan wilayah operasinya dalam dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering pula disebut dengan bank komersil.
                 Dengan sistem konvensional, bank umum memakai dua metode, yaitu :
a. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito maupun giro. Begitu pula dalam menetapkan harga untuk produk pinjamannya. Penetapan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
b. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankkan menetapkan biaya-biaya dalam nominal tertentu. Sistem pengenaan biaya ini. dikenal dengan istilah fee based.

2.) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
                 Bank perkreditan rakyat adalah bank yang dalam melakukan kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sehingga bila dibandingkan dengan bank umum maka BPR menjadi lebih sempit dalam melakukan kegiatan perbankkan. Dalam kegiatannya BPR hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkan dana ke masyarakat, dan tidak diperkenankan unutk menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, serta melakukan kegiatan perasuransian.

3.) Bank Syariah
                 Bank syariah adalah bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem bagi hasil, dimana aturan dan perjanjiannya mengacu pada hokum Islam. Di lihat dari wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
Jenis-jenis produk Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
a. Al-wadi’ah (simpanan)
b. Pembiayaan dengan bagi hasil
c. Bai’Al-Murabahah
d. Bai’As-salam
e. Bai’Al-istihna
f. Al-Wakalah
g. Al-Kafalah
h. Al-Hawalah
i. Ar-Than

E. Peleburan dan Penggabungan Bank
                 Tujuan sebuah perusahaan disamping memperoleh laba adalah dapat terus bertahan hidup. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan ada perusahaan yang baru beberapa bulan berdiri namun sudah gulung tikar tetapi ada juga perusahaan yang dapat bertahan sampai generasi ke generasi berikutnya.
                 Agar dapat mencapai tujuan tersebut perusahaan harus dapat menganalisis kejadian dimasa datang.Jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami kesulitan dan hal itu ternyata dapat mengancam kehidupan suatu perusahaan, maka perusahaan dapat memanfaatkan pilihan dari peleburan dan penggabungan bank yang ada, yaitu :

1.) konsolidasi

Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank
baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasinya
terlebih dahulu

2.) Merger
Adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank
lainnya dengan atau tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.

3.) Akuisisi
Adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya
pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi
nama bank yang diakuisisi dapat berubah ataupun tidak berubah, sehingga
yang berubah hanyalah kepemilikannya saja.

0 comments