SEWA GUNA USAHA (leasing)
1.
Pengertian Sewa
Guna Usaha
Pengertian dari
sewa guna usaha adalah adanya hubungan antara perusahaan leasing (lessor)
dengan nasabah (lessee) dalam hal ketika lessee membutuhkan jasa lessor untuk
sewa guna barang yang dibutuhkan oleh lessee. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri
Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) utuk
digunakan oleh lessee selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa
guna usaha di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati.
Sebaliknya operating lease tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha.
2.
Kegiatan leasing
Kegiatan
leasing dapat dilakukan dengan dua (dua) cara yaitu :
a.
Melakukan sewa guna
usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance leasing), Adapun kriteria untuk finance leasing :
1)
Jumlah pembayaran
sewaguna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan
nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang
modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
2)
Dalam perjanjian sewa
guna uaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudian di dalam prakteknya
transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
a)
Direct finance
lease
Nama lain dari transaksi ini adalah
true lease, di mana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas
permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barng tersebut kepada lessee.
Oleh karena itu proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi
kebutuhan pihak lessee.
b)
Sales and lease
back
Proses ini dilakukan dimana pihak
lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna
usaha atas barang tersebut, yaitu anta lessee dan lessor, hal ini dilakuakn
bila lessee membutuhkan modal kerja.
b.
Melakukan sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating lease). Berikut
krietaria untuk operating lease :
Ø
Jumlah pembayaran
selama masa leasing pertama tidak dapat memenuhi harga perolehan barang modal
yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
Ø
Di dalam perjanjian
leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
3.
Perjanjian Leasing
Perjanjian yang dibuat antara
lessor dengan lease disebut dengan “lease agrement”, di mana di dalam
perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak,
yaitu antara lessor dan lessee. Isi
kontrak tersebut memuat antara lain :
a. Nama dan alamat lease
b. Jenis barang modal yang
diinginkan
c. Jumlah atau nilai barang yang
dileasingkan
d. Syarat-syarat pembayaran
e. Syarat-syarat kepemilikan atau
syarat lainnya
f. Biaya-biaya yang dikenakan
g. Sangsi-sangsi apabila lessee
ingkar janji
Jika seluruh pesyaratan telah
disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung
resiko kemacetan pembayaran lessee.
B.
Anjak Piutang
Anjak piutang adalah
suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan)
dengan memberikan suatu diskon.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman
bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang,
bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah
suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank
melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang
terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai
(factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk
layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur.
Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau
diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang
dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan
dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Bidang usaha
Anjak piutang secara bisnis termasuk sebagai salah satu jenis usaha pembiayaan.
Sejak pasca krisis ekonomi mulai tahun 1998, Anjak piutang mengalami
pertumbuhan yang lambat dibandingkan dengan jenis pembiayaan multifinance
lainnya yang lebih mengandalkan 'security dari barang yang dibiayai.
Hal ini
disebabkan adanya perbedaan mengenai 'security, karena Anjak-piutang yang
mengandalkan pembayaran atas tagihan piutang dagang memang secara teknis
risikonya dianggap lebih tinggi ketimbang jenis usaha pembiayaan lainnya.
Pihak-pihak yang terlibat di
dalam kegiatan Anjak-piutang adalah :
1.
Factor adalah kreditur
baru yang mengambil-alih atau membeli tagihan piutang dagang;
2.
Klien adalah
perusahaan selaku kreditur awal yang menjual dan menyerahkan piutang dagang
yang berupa tagihan jangka pendek yang berasal dari transaksi dagang miliknya
melalui suatu perjanjian (Factoring Agreement).
3.
Konsumen adalah pihak
tertarik yang wajib membayar hutang dagangnya yang telah dialihkan oleh klien
kepada pihak factor pada saat jatuh temponya.
C.
Modal Ventura
1.
Pengertian Modal
Ventura
Pengertian
modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah
“Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaan yang menerima bnatuan pembiayaan.” Modal ventura adalah
perusahaan yang memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung
ke dalam perusahaan yang dibiayai, dan keuntungan dari modal ventura berupa
deviden atau capital gain.
2.
Tujuan Pendirian
Modal Ventura
a.
Untuk mengembangkan
suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian,dimana proyek ini bukan hanya
untuk meraih keuntungan semata tetapi juga untuk pengembangan pengetahuan.
b.
Pengembangan suatu
teknologi baru atau penegmbangan produk baru.
c.
Pengambilalihan
kepemilikan suatu perusahaan
d.
Kemitraan dalam rangka
pengentasan kemiskinan, dalam hal ini modal ventura membantu pengusaha lemah
yang kekurangan modal akan tetapi tidak memiliki jaminan materi sehingga sulit
memperoleh pinjaman.
e.
Membantu perusahaan
yang sedang kekurangan likuiditas.
3.
Jenis Pembiayaan
Modal Ventura
Jenis-jenis pembiayaan perusahaan
modal ventura adalah sebagai berikut :
a.
Equity Financing
Merupakan jenis pembiayaan
langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung
pada perusahaan pasangan usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah
saham milik PPU.
b.
Semi Equity Financial
Merupakan pembiayaan dengan membeli
obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
c.
Mendirikan perusahaan
baru
Dalam hal ini perusahaan modal
ventura bersama-sama dengan PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali.
d.
Bagi hasil
Merupakan pembiayaan kepada usaha
kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum perseroan terbatas, namun dapat
pula perusahaan yang berbentuk PT,apabila kedua belak pihak menyetujuinya.
4.
Perkembangan Modal
Ventura
Modal ventura
adalah perusahaan yang berani melakukan investasi dimana Di antara sekian
banyak perusahaan modal ventura yang tumbuh dan tenggelam, keberadaan
perusahaan bentukan pemerintah yakni PT Bahana Arta Ventura (BAV) plus 26
perusahaan modal ventura daerah (PMVD) cukup berperan membantu perkembangan UKM.
Sejarah perkembangan perusahaan
modal ventura di Indonesia cukup panjang kendati relatif masih muda
dibandingkan sejarah kehadiran lembaga serupa di luar negeri. Perusahaan modal
ventura diawali dengan pembentukan BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
(BPUI). Lalu, pada tahun 1973,BPUI mendirikan PT Bahana Artha Ventura (BAV)
yang sahamnya 100% dimiliki oleh BPUI. Namun menyangkut kinerja agaknya masih
jauh dari yang diharapkan,perusahaan modal ventura kurang berkembang.
Pembiayaan PMVD
berdasarkan sektor-sektor persentase Industri 15% Perdagangan 23% Pertanian 19%
Home industri 1% Jasa 4 2% Sumber: BAV, 2003. Karena itu pada 1988 pemerintah
meluncurkan ketentuan baru-bagian dari reformasi finansial-yang memungkinkan
lahirnya perusahaan sejenis milik swasta,baik swasta nasional maupun usaha
patungan dengan asing di Jakarta maupun di daerah.
Akhirnya beberapa
perusahaan modal ventura saat itu mulai hadir a.l. PT BNJI (perusahaan patungan
Bank BNI dengan Nomura Jaffco) serta perusahaan patungan PT Danareksa dengan
perusahaan Jepang dan Brunei Darussalam. Selain itu, berbagai grup perusahaan
besar juga ikut mendirikan divisi perusahaan modal ventura.
Namun tidak
sedikit perusahaan swasta gulung tikar akibat usahanya yang tidak lagi
menguntungkan akibat kesalahan investasi, kesulitan permodalan, hingga
bangkrutnya perusahaan pasangan usaha (PPU) akibat krisis. Menurut sumber
Bisnis di Departemen Keuangan, krisis ekonomi sejak 1997 memberi kontribusi gulung
tikarnya usaha sebagian perusahaan modal ventura swasta. Selain ada yang
diam-diam tidak aktif, beberapa perusahaan minta kepada Depkeu untuk mencabut
izin usahanya. "Sistem penyampaian pelaporan lembaga keuangan ini memang
tidak seketat sistem perbankan," ujar sumber tadi.
Ada dua faktor yang menyebabkan perusahaan-perusahaan 'pelat merah' itu
sampai kini mampu bertahan. Kemampuan
modal dan pendanaan yang cukup memadai serta bidikan pembiayaan yang fokus pada
usaha kecil. Dilihat dari besar nominal, modal masing-masing PMVD separuhnya di
atas angka Rp3 miliar, cukup besar bagi sebuah perusahaan pembiayaan di daerah
yang membidik usaha kecil, bahkan mikro. Dari keseluruhan modal setiap PMVD,
kontribusi BAV cukup bervariasi.
0 comments