SEWA GUNA USAHA (leasing)

A.    Sewa Guna Usaha (Leasing)
1.      Pengertian Sewa Guna Usaha
Pengertian dari sewa guna usaha adalah adanya hubungan antara perusahaan leasing (lessor) dengan nasabah (lessee) dalam hal ketika lessee membutuhkan jasa lessor untuk sewa guna barang yang dibutuhkan oleh lessee. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) utuk digunakan oleh lessee selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

2.      Kegiatan leasing
Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua (dua) cara yaitu :
a.       Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance leasing), Adapun kriteria untuk finance leasing :
1)      Jumlah pembayaran sewaguna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
2)      Dalam perjanjian sewa guna uaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudian di dalam prakteknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
a)      Direct finance lease
Nama lain dari transaksi ini adalah true lease, di mana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barng tersebut kepada lessee. Oleh karena itu proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
b)      Sales and lease back
Proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, yaitu anta lessee dan lessor, hal ini dilakuakn bila lessee membutuhkan modal kerja.
b.      Melakukan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Berikut krietaria untuk operating lease :
Ø  Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat memenuhi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
Ø  Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
3.      Perjanjian Leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lease disebut dengan “lease agrement”, di mana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, yaitu antara lessor dan lessee. Isi kontrak tersebut memuat antara lain :
a. Nama dan alamat lease
b. Jenis barang modal yang diinginkan
c. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d. Syarat-syarat pembayaran
e. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
f. Biaya-biaya yang dikenakan
g. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
Jika seluruh pesyaratan telah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran lessee.

B.     Anjak Piutang
Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Bidang usaha Anjak piutang secara bisnis termasuk sebagai salah satu jenis usaha pembiayaan. Sejak pasca krisis ekonomi mulai tahun 1998, Anjak piutang mengalami pertumbuhan yang lambat dibandingkan dengan jenis pembiayaan multifinance lainnya yang lebih mengandalkan 'security dari barang yang dibiayai.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan mengenai 'security, karena Anjak-piutang yang mengandalkan pembayaran atas tagihan piutang dagang memang secara teknis risikonya dianggap lebih tinggi ketimbang jenis usaha pembiayaan lainnya.
Pihak-pihak yang terlibat di dalam kegiatan Anjak-piutang adalah :
1.      Factor adalah kreditur baru yang mengambil-alih atau membeli tagihan piutang dagang;
2.      Klien adalah perusahaan selaku kreditur awal yang menjual dan menyerahkan piutang dagang yang berupa tagihan jangka pendek yang berasal dari transaksi dagang miliknya melalui suatu perjanjian (Factoring Agreement).
3.      Konsumen adalah pihak tertarik yang wajib membayar hutang dagangnya yang telah dialihkan oleh klien kepada pihak factor pada saat jatuh temponya.
C.     Modal Ventura
1.      Pengertian Modal Ventura
Pengertian modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bnatuan pembiayaan.” Modal ventura adalah perusahaan yang memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai, dan keuntungan dari modal ventura berupa deviden atau capital gain.
2.      Tujuan Pendirian Modal Ventura
a.       Untuk mengembangkan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian,dimana proyek ini bukan hanya untuk meraih keuntungan semata tetapi juga untuk pengembangan pengetahuan.
b.      Pengembangan suatu teknologi baru atau penegmbangan produk baru.
c.       Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
d.      Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dalam hal ini modal ventura membantu pengusaha lemah yang kekurangan modal akan tetapi tidak memiliki jaminan materi sehingga sulit memperoleh pinjaman.
e.       Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
3.      Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis-jenis pembiayaan perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut :
a.       Equity Financing
Merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada perusahaan pasangan usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.
b.      Semi Equity Financial
Merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.
c.       Mendirikan perusahaan baru
Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali.
d.      Bagi hasil
Merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum perseroan terbatas, namun dapat pula perusahaan yang berbentuk PT,apabila kedua belak pihak menyetujuinya.
4.      Perkembangan Modal Ventura
Modal ventura adalah perusahaan yang berani melakukan investasi dimana Di antara sekian banyak perusahaan modal ventura yang tumbuh dan tenggelam, keberadaan perusahaan bentukan pemerintah yakni PT Bahana Arta Ventura (BAV) plus 26 perusahaan modal ventura daerah (PMVD) cukup berperan membantu perkembangan UKM.
Sejarah perkembangan perusahaan modal ventura di Indonesia cukup panjang kendati relatif masih muda dibandingkan sejarah kehadiran lembaga serupa di luar negeri. Perusahaan modal ventura diawali dengan pembentukan BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Lalu, pada tahun 1973,BPUI mendirikan PT Bahana Artha Ventura (BAV) yang sahamnya 100% dimiliki oleh BPUI. Namun menyangkut kinerja agaknya masih jauh dari yang diharapkan,perusahaan modal ventura kurang berkembang.
Pembiayaan PMVD berdasarkan sektor-sektor persentase Industri 15% Perdagangan 23% Pertanian 19% Home industri 1% Jasa 4 2% Sumber: BAV, 2003. Karena itu pada 1988 pemerintah meluncurkan ketentuan baru-bagian dari reformasi finansial-yang memungkinkan lahirnya perusahaan sejenis milik swasta,baik swasta nasional maupun usaha patungan dengan asing di Jakarta maupun di daerah.
Akhirnya beberapa perusahaan modal ventura saat itu mulai hadir a.l. PT BNJI (perusahaan patungan Bank BNI dengan Nomura Jaffco) serta perusahaan patungan PT Danareksa dengan perusahaan Jepang dan Brunei Darussalam. Selain itu, berbagai grup perusahaan besar juga ikut mendirikan divisi perusahaan modal ventura.
Namun tidak sedikit perusahaan swasta gulung tikar akibat usahanya yang tidak lagi menguntungkan akibat kesalahan investasi, kesulitan permodalan, hingga bangkrutnya perusahaan pasangan usaha (PPU) akibat krisis. Menurut sumber Bisnis di Departemen Keuangan, krisis ekonomi sejak 1997 memberi kontribusi gulung tikarnya usaha sebagian perusahaan modal ventura swasta. Selain ada yang diam-diam tidak aktif, beberapa perusahaan minta kepada Depkeu untuk mencabut izin usahanya. "Sistem penyampaian pelaporan lembaga keuangan ini memang tidak seketat sistem perbankan," ujar sumber tadi.
Ada dua faktor yang menyebabkan perusahaan-perusahaan 'pelat merah' itu sampai kini mampu bertahan. Kemampuan modal dan pendanaan yang cukup memadai serta bidikan pembiayaan yang fokus pada usaha kecil. Dilihat dari besar nominal, modal masing-masing PMVD separuhnya di atas angka Rp3 miliar, cukup besar bagi sebuah perusahaan pembiayaan di daerah yang membidik usaha kecil, bahkan mikro. Dari keseluruhan modal setiap PMVD, kontribusi BAV cukup bervariasi.


0 comments